TEMPO.CO, Jakarta - Jubir pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Hari Akbar Apriawan buka suara mengenai penurunan iklan videotron Anies di Jakarta dan Bekasi.
Pada Senin, 15 Januari 2024 terjadi insiden penurunan iklan videotron yang diprakarsai oleh para pendukung Anies Baswedan tersebut. Penurunan videotron secara sepihak itu menuai banyak tanya karena kontrak yang telah ditandatangani dengan pemda setempat dijadwalkan tayang selama satu minggu, yakni dari 15 hingga 21 Januari 2024.
Lewat akun X @aniesbubble dan @olpproject mereka mengabarkan, bahwa videotron LED Ads Anies yang telah dipasang di dua tempat yakni di depan Grand Metropolitan, Kota Bekasi dan Graha Mandiri, Jakarta telah diturunkan oleh pihak yang belum diketahui siapa.
Penayangan iklan videotron itu menggunakan dana yang dikumpulkan secara sukarela oleh kelompok pendukung Anies Baswedan yang disebut Humanies. Awalnya pendukung dari gabungan Anies Bubble dan Olppaemi Project yang merupakan kelompok penggemar K-Pop menginisiasi untuk memasang videotron sebagai bentuk dukungan kepada pasangan calon presiden nomor urut satu.
Jubir Timnas AMIN mengatakan bahwa sebelumnya telah mendengar kabar tersebut dari media sosial. Penurunan iklan videotron dari para pendukung AMIN belum jelas siapa nama dibalik aksi tersebut. "Kami masih menunggu klarifikasi terkait siapa nama tokoh sebenarnya dibalik peristiwa itu," kata Hari kepada Tempo.co, Selasa 16 Januari 2024.
Hari menerangkan bahwa penurunan videotron tidak berdampak pada elektabilitas Anies-Cak Imin. Strategi kampanye yang dilakukan juga akan tetap sama. Merangkul seluruh pendukung untuk tetap bersatu dan membawa pemilu yang damai. Akbar mengapresiasi inisiatif dari kelompok gabungan anak muda dan pecinta K-Pop yang mendukung langkah Anies menjadi presiden dalam pemilu tahun ini.
Hari menanggapi soal dugaan adanya pelanggaran hukum dalam penghentian kampanye dukungan yang dilakukan Anies Bubble dan Olppaemi Project. Mereka mengatakan akan mengupayakan menempuh tindakan hukum agar kecurangan-kecurangan dalam pemilu harus ditindak tegas.
“Terkait tindakan hukum ketika ada pelanggaran terhadap undang-undang pemilu, itu harus ditindak tegas oleh Bawaslu dan instrumen negara," kata dia. "Seharusnya dalam konteks kampanye ini negara punya kekuatan untuk menjaga pemilu yang damai dengan mereduksi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan paslon-paslon lain, dengan tim-timnya. Jadi ketika kami melihat ini ada pelanggaran terkait undang-undang pemilu kami akan mengupayakan hukum.”
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merespons penurunan videotron K-Popers dukung Anies Baswedan berupa LED—terpasang di Kota Bekasi dan Jakarta diturunkan dua pemerintah daerah setempat pada Senin, 15, Januari 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, memastikan akan memproses penurunan videotron itu jika dilaporkan.
"Pasti, dilanjut atau tidak pasti akan kami sampaikan," kata Rahmat, saat ditemui kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.
Rahmat mengatakan untuk pemasangan videotron harus ada izin. Selain itu, pemda harus bersikap netral kepada seluruh peserta pemilu 2024. "Kalau sudah sewa, dibatasi, itu jadi permasalahan," ujar dia.
SAVINA RIZKY HAMIDA I IKHSAN RELIUBUN I NOVALI PANJI NUGROHO I ISTIQOMATUL HAYATI
Pilihan Editor: Bawaslu Persilakan Kasus Penurunan Videotron Anies Baswedan Dilaporkan