TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengimbau partai politik untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di lokasi terlarang secara mandiri. Imbauan ini diberikan lantaran sepasang suami-istri menjadi korban kecelakaan lalu lintas di flyover Kuningan akibat tersangkut bendera partai.
"Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang agar mereka tertibkan sendiri," kata Benny kepada wartawan, dilansir dari Antara, Kamis, 18 Januari 2024.
Pasangan suami-istri mengalami kecelakaan di flyover Kuningan, persisnya Jalan Gatot Subroto, saat korban melaju ke arah selatan pada Rabu, 17 Januari 2024 pukul 09.45 WIB. Korban diketahui bernama Oon (perempuan, 61 tahun) dan M. Salim (laki-laki, 68 tahun).
Setelah insiden ini, polisi menemukan sebanyak 12 bendera partai berpotensi roboh yang dapat mengganggu pengguna jalan. Polisi lantas berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta Selatan dengan hasil bahwa akan dilakukan penertiban APK.
Benny membenarkan adanya koordinasi tersebut. Dia berharap partai politik sadar diri untuk merapikan atribut kampanye yang mengganggu masyarakat, juga merusak estetika kota. "Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan," ujarnya.
Selanjutnya tentang lokasi terlarang pemasangan APK