TEMPO.CO, Jakarta - Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum tersangka Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menyampaikan alasan kliennya meminta pemeriksaan di Polda Metro Jaya ditunda. Menurut Tofan, praperadilan penetapan tersangka Siskaeee sedang diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus dan kita harus sama-sama menghargai proses hukum demi asas equality before the law," ujar Tofan saat dihubungi, Kamis, 18 Januari 2024.
Siskaeee adalah satu di antara 11 pemain peran dalam film-film produksi Kelas Bintang yang dijadikan tersangka. Mereka terdiri dari sembilan perempuan dan dua laki-laki. Selain mereka, sutradara dan empat kru-nya juga sudah lebih dulu ditahan dan akan segera disidangkan.
Polisi menjerat 11 tersangka menggunakan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang melarang setiap orang menjadikan dirinya objek atau model bermuatan pornografi.
Siskaeee telah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Januari 2024. Sidang perdana dijadwalkan pada 22 Januari 2024. Dia mengajukan praperadilan karena penetapan status tersangkanya dinilai terburu-buru.
Pemeran wanita dalam film porno yang diproduksi di Jaksel itu diagendakan menjalani pemeriksaan kedua hari ini pukul 09.00 WIB. Menurut Tofan, surat panggilan pemeriksaan dari penyidik baru diterima kemarin.
Dia memastikan, kliennya tak bisa memenuhi panggilan tersebut. "Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ucap Tofan.
Sebelumnya, Siskaeee mangkir pemeriksaan tanpa alasan yang jelas pada Senin, 15 Januari 2024. Pemain film Keramat Tunggak itu terakhir kali diperiksa sebagai saksi pada 25 September 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya dapat menjemput paksa Siskaeee apabila mangkir dari pemeriksaan hari ini.
Siskaeee membantah berperan sebagai bintang film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang. Dia menganggap film Keramat Tunggak yang diproduksi Kelas Bintang bergenre dewasa religi.
Pilihan Editor: Tak Berhak Copot Alat Peraga Kampanye di Lokasi Terlarang, Satpol PP DKI: Kami Bukan Eksekutor