TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap selebgram Siskaeee pemilik nama lengkap Fransiska Chandra Novita Sari. Polda menyatakan menolak permohonan tersangka dalam kasus rumah produksi film porno ini untuk penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan dilakukan pada hari ini, Jumat 19 Januari 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan Siskaeee telah mangkir untuk pemeriksaan hari ini. “Maka penyidik akan menentukan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan pasca ketidakhadiran tersangka S," katanya di kantornya.
Ade Safri menjanjikan menyusulkan informasi untuk langkah tersebut. Dia hanya membenarkan kalau penyidik baru saja menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan yang dilayangkan okuasa hukum Siskaeee.
“Penyidik tetap on schedule dari pemeriksaan sesuai bagaimana surat panggilan yang kami layangkan untuk dilakukan pada hari ini,” katanya.
Ade menegaskan penyidik tetap akan jalan terus sebelum ada putusan praperadilan dari hakim yang memerintahkan berbeda. Seperti diketahui, Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Kalaupun ada pertimbangan dari kuasa hukum S yang mengatakan bahwa menunda pemeriksaan sampai dengan proses sidang praperadilan, mohon maaf penyidikan tetap akan jalan terus sebelum ada putusan dari hakim,” kata Ade Safri lagi.
Pilihan Editor: Nama Kampung Susun Bayam Diubah oleh Pemerintahan Jakarta yang Sekarang, Begini Tanggapan Anies