Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

image-gnews
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Per tanggal 5 Januari 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan ketentuan baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, penerapan tarif pajak progresif akan diberlakukan pada Januari 2025.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang diberlakukan. Salah satunya adalah pajak progresif. Sistem pajak ini tarifnya akan meningkat dengan menyesuaikan tingkat pendapatan yang lebih tinggi. Sistem ini digunakan untuk memastikan bahwa mereka yang mempunyai pendapatan yang lebih tinggi akan membayar tarif pajak yang lebih besar daripada masyarakat yang memiliki pendapatan yang lebih rendah.

Dalam penggunaannya, pajak progresif yang berlaku terdapat dua jenis, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Kendaraan Bermotor. Namun, pada pembahasan ini akan lebih difokuskan kepada Pajak Kendaraan Bermotor. Sementara aturan terkait pajak progresif telah diatur dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membagi pemilik kendaraan menjadi tiga kategori, yaitu yang memiliki kurang dari empat kendaraan, pemilik kendaraan roda empat, dan pemilik kendaraan roda lebih dari empat.

Berdasarkan website resmi Kantor Pelayanan Pajak Daerah Sleman, Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterus yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Tarif yang dikenakan kepada pemilik kendaraan dengan syarat bahwa pemilik tersebut memiliki lebih dari satu kendaraan. Ketentuan tersebut berlaku jika orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama satu orang atau anggota keluarga yang tercantum dalam satu daftar Kartu Keluarga. 

Tujuan dari diterapkannya pajak progresif adalah untuk pengendalian dalam pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah. Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan yang telah diatur oleh gubernur suatu provinsi. Sehingga ketentuan tarif yang akan diberlakukan disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi antar wilayah yang berbeda-beda. Pada dasarnya adalah untuk menciptakan tingkat kesejahteraan yang lebih merata dalam masyarakat dengan memastikan mereka yang lebih mampu secara finansial dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada penerimaan pajak negara. 

Pajak progresif diberlakukan untuk pemilik kendaraan roda empat dengan syarat memiliki lebih dari satu mobil atas nama yang sama dan tinggal di tempat yang sama. Besarnya pajak progresif ditarif sesuai dengan nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan daerah setempat. Jika terjadi pergantian kepemilikan mobil, harus diproses balik nama kepemilikan agar pajak progresif dibebankan kepada pemilik yang baru.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perhitungan pajak progresif mobil dilakukan berdasar atas nilai jual kendaraan bermotor yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Rumusnya menggunakan perhitungan (PKB/2) x 100, dengan PKB merupakan nilai Pajak Kendaraan Bermotor. Setelah diketahui berapa NJKB-nya, pajak progresif dihitung dengan NJKB dikalikan dengan persentase tarif pajak progresif sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki. Besaran pajak progresif diakumulasikan dengan jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk mendapatkan total pajak yang dibayar. 

Pajak progresif menjadi diterapkan bentuk upaya untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan menciptakan distribusi kekayaan yang lebih merata dalam tatanan masyarakat. Dengan membebankan tarif pajak yang lebih tinggi kepada masyarakat yang mempunyai pendapatan yang lebih tinggi, pemerintah dapat mengumpulkan dana lebih banyak untuk membenahi layanan publik dan program untuk pembangunan daerah.

MYESHA FATINA RACHMAN  I EIBEN HEIZAR I ERWAN HARTAWAN

Pilihan Editor: Pemprov Jakarta Bakal Naikkan Pajak Progresif Kendaraan, Simak Tarif Terbarunya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

8 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

16 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

17 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

24 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

25 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

26 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

27 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.