TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni akan temui Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menanyakan soal nasib warga eks Kampung Bayam pada Kamis, 25 Januari 2024.
"Rencana Kamis saya ke Balai Kota," kata Sahroni ketika dihubungi, Selasa, 23 Januari 2024.
Politikus Partai NasDem ini juga berencana mengajak warga eks Kampung Bayam untuk menemui Heru Budi.
Sahroni mengatakan, kedatangannya itu untuk menyampaikan keluhan warga eks Kampung Bayam kelompok tani yang hingga kini belum diberi kunci untuk tinggal di rusun yang dibangun di era Gubernur Anies Baswedan itu.
"Saya juga mau bertanya langsung dengan Pak Pj Gubernur tentang Kampung Bayam sampai di mana prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Sahroni telah mengunjungi warga eks Kampung Bayam yang menghuni paksa rusun di kompleks Jakarta International Stadium (JIS) tersebut. Menurut dia, kondisinya sudah parah dan tidak mengedepankan asas kemanusiaan.
"Maka, saya minta Pj Gubernur DKI Heru beri langkah penyelesaian dalam waktu 2x24 jam. Kalau tidak saya bersama warga Kampung Bayam akan datangi kantor Bapak,” kata dia dilansir dari Antara, Senin, 22 Januari 2024.
Pada Jumat lalu, Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM), yang merupakan bagian dari warga eks Kampung Bayam, melakukan mediasi kedua bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Namun, kuasa hukum KPKBM Juju Purwantoro menyampaikan belum ada solusi dari Jakpro yang dapat diterima oleh warga. Sama seperti mediasi sebelumnya, Jakpro menawarkan dua opsi kepada warga: kembali ke hunian sementara (huntara) yang pernah mereka tinggali saat menunggu pembangunan Kampung Susun Bayam rampung dan tanahnya difasilitasi Pemda DKI atau relokasi ke Rusun Nagrak, seperti yang sudah dijalani sebagian warga eks Kampung Bayam lainnya.
Dua opsi ini tetap ditolak oleh warga KPKBM. “Pertemuan hari ini sebetulnya tidak menghasilkan sesuatu yang signifikan,” ucap Juju, Jumat, 19 Januari 2024.
Alasan penolakan itu, katanya, warga Kampung Bayam tidak diberi kepastian sampai kapan harus tinggal di huntara atau rusun Nagrak. Karena itu, beberapa warga Kampung Bayam yang masuk dalam KPKBM masih mendiami rusun itu meski secara ilegal.
“Kami tanyakan seminggu? Sebulan? Atau bagaimana? Perwakilan Jakpro bilang, belum bisa menentukan. Nah, gunanya beliau datang ke sini apa dong?” ucap Juju.
Padahal, klaim warga Kampung Bayam, perjanjian pemberian kunci akan diberikan di awal 2023. Saat warga meminta dialog bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ajakan itu tidak digubris.
Kuasa Hukum warga KPKBM Muhammad Taufik menilai jika Heru Budi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan kebijakan Anies bagi warga eks Kampung Bayam ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI. "Sebab (Heru Budi) hanya Pj, jadi dia enggak punya kewenangan untuk membatalkan, secara hukum begitu. Mudah-mudahan Heru Budi itu enggak budek," katanya, Selasa, 23 Januari 2024.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Ajukan Permohonan Praperadilan Kedua, Begini Tanggapan Yusril Ihza Mahendra