TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika, dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi, ke Pengadilan Tipikor Bandung. Kedua tersangka itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata dengan dilimpahkannya berkas dakwaan ini, maka tempat tahanan kedua tersangka akan dipindahkan. "Sekaligus dilaksanakan pemindahan tempat penahanan keduanya ke Rutan Kebon Waru," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Januari 2024.
Dia mengatakan penahanan Asta Danika dan Zulfikar Fahmi menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. "Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Pengumuman penetapan kedua tersangka dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin, 6 November 2023.
Dua tersangka itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF). Asta Danika langsung ditahan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan. Dia disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. Sementara Zulfikar Fahmi diminta kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.
Johanis Tanak mengatakan, tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang turut serta memberikan suap khususnya kepada tersangka Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku pejabat pembuat komitmen di lingkungan Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung tahun 2022-2023.
“Dilakukan pengembangan penyidikan disertai pengumpulan alat bukti, AD dan ZF ingin kembali dinyatakan sebagai salah satu pemenang khususnya di Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung,” kata Johanis.
Kasus ini menyeret M. Suryo, penguasaha asal Yogyakarta yang diduga sebagai tangan kanan eks Deputi Penindakan KPK Karyoto yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua, Pengacara Syahrul Yasin Limpo: Ingin Cari Kambing Hitam