TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dan menyelidiki keterlibatan anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Pius Lustrilanang dalam dugaan korupsi berupa suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjawab alasan belum ditetapkannya Paus Lustrilang sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.
"Masih dalam proses penyidikan, masih terus berjalan kan kemudian yang penerimanya, pemberinya sudah selesai," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.
Ali Fikri berkata saat ini KPK masih fokus pada audit yang dilakukan di Sorong. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menjerat Pius sebagai tersangka. "Buktinya apa? Enggak bisa menentukan orang itu (tersangka). Itu bukti yang bisa menentukan bukti dan alat bukti hanya penegak hukum, dalam konteks ini adalah penyidik," ujarnya.
Dia menuturkan yang bisa dan berwenang menentukan status tersangka adalah penyidik. "Jadi tidak bisa menentukan sendiri, menyimpulkan sendiri bahwa sudah ada alat bukti, sudah ada buktinya karena yang bisa menentukan itu penyidik berdasarkan apakah ini-jadi beda antara barang bukti dengan alat bukti," tutur Ali.
Menurutnya, barang bukti adalah bagian dari alat bukti sebagai petunjuk. Namun, untuk terpenuhi fakta hukum harus dua alat bukti. Ali mencontohkan, ada 100 saksi kalau kemudian ada bukti, maka dihitung sebagai satu alat bukti dan kalau tidak ada bukti lain, misalnya surat, petunjuk, keterangan dari tersangka, maka tidak bisa menjadi fakta hukum.
Sebelumnya, Tim Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu pagi, 15 November 2023. Rombongan KPK itu baru tiba di Jalan Gatot Subroto Kav 31 pada sekitar pukul 09.25 WIB. “Ada penggeledahan,” ujar sumber yang mengetahui kegiatan itu.
Dikonfirmasi mengenai penggeledahan kantor BPK, Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan dan juru bicara KPK Ali Fikri belum merespons. KPK memang sebelumnya menyegel ruangan anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Penyegelan itu diduga terkait kasus korupsi yang menjerat Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Pada Jumat, 1 Desember 2023, KPK selesai memeriksa anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Pius Lustrilanang. Ia menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Pantauan Tempo di lokasi, Pius Lustrilanang yang mencoba menyamarkan dirinya dengan mengenakan topi bucket hat hitam dan masker putih di wajah, dipadu dengan jaket abu yang menyelimuti baju batik coklatnya, keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.
Pius yang keluar bersama tiga orang pendampingnya berusaha menghindari awak media yang berusaha memintai konfirmasinya. Ia hanya melontarkan kata yang sama sebanyak tiga kali.
Mantan anggota legislatif itu sejatinya diperiksa pada 27 November 2023, tetapi tak dipenuhinya, kemudian dipanggil lagi 30 November 2023 juga tak dipenuhinya.
MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN
Pilihan Editor: Pius Lustrilanang Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Setelah Berulang Kali Mangkir