Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-Fakta Kasus Aiman Witjaksono yang Terancam 10 Tahun Penjara karena Sebut Oknum Polisi Tidak Netral

image-gnews
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menunjukkan berita koran nasional saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut polisi tidak netral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menunjukkan berita koran nasional saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut polisi tidak netral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Perindo Aiman Witjaksono memenuhi panggilan ke-2 Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana terhadap pernyataan oknum polisi tidak netral. Dia tiba mengenakan batik didampingi pengacaranya dari Barisan Advokat Keadilan Ganjar-Mahfud (Baki Gama) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) pada Jumat, 26 Januari 2024. 

Sebelumnya, Aiman sebagai juru bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengunggah pernyataannya mengenai oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tidak netral pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 lewat media sosial Instagram pribadinya. Dugaan ketidaknetralan tersebut muncul akibat adanya aparat yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Saat pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono tiba pukul 11.13 WIB atau terlambat lebih 2 jam dari jadwal yang ditentukan penyidik, yaitu pukul 09.00 WIB. Dia menyebut karena sempat mampir terlebih dahulu ke Dewan Pers. “Tadi saya sebelum ke sini memang agak terlambat karena mampir dulu ke Dewan Pers bersama kawan Baki Gama 03 dan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud,” kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Januari 2024.

Kasus ucapan Aiman yang menyebut polisi tidak netral ini mendapat sorotan publik. Berikut fakta-fakta tentang kasus Aiman.

Bawa Majalah Tempo ke Dewan Pers

Sebelum tiba di Polda, Aiman mengatakan mendatangi Dewan Pers lebih dahulu untuk melaporkan mengenai ucapan polisi tidak netral yang masih dalam kapasitas sebagai wartawan. Dia menyampaikan soal pernyataannya yang dianggap sebagai kritis. “Tapi kemudian berujung para proses pidana,” ucapnya. 

Aiman datang membawa beberapa cetakan sumber berita, seperti artikel Media Indonesia dan Majalah TEMPO. “Apa yang saya sampaikan juga sama persis bahkan lebih rinci oleh sejumlah media massa nasional yang kredibel. Saya tunjukkan, misalnya Media Indonesia pada 10 dan 11 November 2023 persis. Lalu, apa yang disampaikan podcast Bocor Alus Politik dan Majalah TEMPO,” ujarnya. 

Aiman mengatakan kritiknya terhadap oknum polisi yang tidak netral merupakan kapasitasnya yang masih sebagai jurnalis. Pasalnya, dia mengaku hanya cuti dari profesi wartawan. 

“Bukan saya tidak menyatakan pada saat penyampaian konferensi pers itu sebagai produk jurnalistik, bukan. Tapi saya sebagai jurnalis itu fakta. Dan hak tolak itu melekat pada jurnalis,” katanya. 

Aiman menjelaskan, yang diucapkannya adalah fakta yang berasal dari sumber terpercaya. "Fakta, jadi begini, narasumber itu menyampaikan informasi kepada saya bukan sehari dua hari kenal, tetapi bertahun-tahun, dia anggap saya masih wartawan,“ ucapnya. 

Aiman menerangkan, perkataannya terkait politisi tidak netral dalam forum TPN Ganjar-Mahfud. “Dan saya menyampaikan pada forum TPN tersebut memang bukan produk jurnalistik, tapi saya sebagai individu yang masih melekat latar belakang sebagai wartawan,” tuturnya. 

Ketika ditanya statusnya sebagai jubir TPN Ganjar-Mahfud atau jurnalis, dia menyebut sedang cuti. “Cuti, kalau Anda cuti (tanya ke awak pers) sebagai wartawan, cuti sebagai pegawai,” kata Aiman.  

Kasus Naik ke Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada 27 Desember 2023. “Hasilnya meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024

Enam Laporan untuk Aiman

Tercatat ada enam laporan terhadap Aiman Witjaksono yang masuk ke Polda Metro Jaya. Namun, Ade menyatakan dalam kasus ini tidak ada unsur pidana yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud pasal UU ITE,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Enam laporan itu awalnya memasukkan tiga konstruksi pasal yang diduga dilanggar Aiman, mulai dari Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Terancam Hukuman 10 Tahun

Ade kemudian menjelaskan, dugaan tindak pidana ditemukan dalam Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yang mengatur penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Dua pasal itu yang dijadikan dasar oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk meningkatkan tahap kasus Aiman Witjaksono menjadi penyidikan. 

Pasal 14 ayat (1)

Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. 

Pasal 14 ayat (2)

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita maupun pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun. 

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti kebenarannya atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian itu akan mudah menyebabkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Aiman Cinta Polri

Setelah dilaporkan terkait pernyataan yang menyebut polisi tidak netral dalam Pemilu 2024, Aiman mengatakan bahwa ucapannya itu adalah sebagai pengingat. “Saya liputan 22 tahun di lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri. Yang saya katakan itu untuk mengingatkan dan bukan untuk institusi, tetapi terkait oknum,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Desember 2023. 

Mengenai pernyataan oknum polisi tidak netral, Aiman mengklaim dirinya hanya sekadar mengingatkan netralitas. “Kalau sampai dilaporkan, apalagi terkait ujaran kebencian, SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), yang ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun, tentu itu menjadi pertanyaan buat saya, janggal,” ucapnya.

Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Tudingan 'Aparat Tak Netral'

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

2 hari lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.


Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

2 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika saat peluncuran program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia,  di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat, 26 April 2024. Istimeeaw
Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

3 hari lalu

Ketua Bappilu PPP dan Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Sandiaga Uno memberi penjelasan tentang rencananya di masa tenang Pemilu 2024 saat ditemui di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

4 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Ganjar Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Tadi Pagi, KPU: Kemarin Sore Sudah Didistribusikan

5 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ganjar Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Tadi Pagi, KPU: Kemarin Sore Sudah Didistribusikan

TPN Ganjar-Mahfud mengatakan baru menerima undangan dari KPU mengenai penetapan Prabowo-Gibran pagi ini. KPU mengklaim telah mengirimkan sejak kemarin


Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

5 hari lalu

Ahmad Khoirul Umam (kiri) dalam diskusi Tren Gaya Hijrah: Peluang atau Ancaman bagi NKRI di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. Tempo/Halida Bunga Fisandra
Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

Pengamat menyoroti absennya Ganjar-Mahfud dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.