TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai polisi seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka di kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
“Seharusnya tidak terlalu sulit, ini perkara yang sangat sederhana,” ujar Sugeng saat dihubungi pada Jumat, 26 Januari 2024.
Menurut Sugeng, polisi dapat melihat insiden ledakan yang menewaskan 21 orang itu dari berbagai aspek. Salah duanya soal standar alat-alat produksi yang digunakan apakah di bawah standar keamanan atau tidak dan timbulnya korban jiwa.
“Sehingga ini bisa dikatakan sebagai satu peristiwa, karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang. Setidak-tidaknya diterapkan pasal 359 KUHP,” ucap Sugeng.
Sugeng menuturkan kelalaian itu dapat merujuk kepada pihak-pihak yang bisa dijadikan tersangka mulai dari jajaran direksi atau kontraktor alat. Menurutnya, salah satu dari penanggung jawab itu seharusnya dapat mendeteksi lebih awal tentang kelaikan instrumen atau mesin smelter.
Ketika mesin itu terdeteksi tidak layak tapi tetap dipaksa untuk beroperasi hingga menimbulkan korban, maka Sugeng menyebut terjadi kelalaian dari penanggungjawab.
“Kalau dia tahu bahwa kerusakan itu ada dan tidak diperbaiki, padahal bisa membahayakan nyawa yang berpotensi bahaya, pelaku bisa kena pasal 338 tentang pembunuhan,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, insiden ledakan yang terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023 itu terjadi saat tim teknisi melakukan perbaikan smelter. Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan, mengatakan penyebab ledakan diperkirakan karena bagian bawah tungku masih terdapat cairan pemicu ledakan.
Deddy juga menjelaskan bahwa di lokasi terdapat banyak tabung oksigen yang dipakai untuk pengelasan dan pemotongan komponen tungku. Akibatnya, kata dia, ledakan pertama memicu ledakan lain dari tabung oksigen di sekitar area tersebut.
Pilihan Editor: Polisi Periksa Aiman Witjaksono 12 Jam, Cecar 59 Pertanyaan dan Sita HP