TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengatakan masyarakat sipil menjadi korban dan mengungsi akibat konflik bersenjata antara pasukan gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) melawan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisas Papua Merdeka atau TPNPB-OPM. Jumlah pengungsi itu diperkirakan sekitar ratusan.
"Sehubungan dengan jumlah masyarakat sipil yang menjadi pengungsi sendiri jumlahnya berbeda antara jumlah yang disebutkan oleh aktivis dan TNI-Polri," ujar Direktur LBH Papua Emanuel Gobay melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Januari 2024.
Oleh karena itu, mereka mengimbau agar ada penanganan serius dari Palang Merah Indonesia (PMI), Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Emanuel mengatakan pihaknya akan menggunakan kewenangan sesuai aturan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM.
“Dalam rangka memenuhi HAM bagi masyarakat sipil, LBH Papua menggunakan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan ‘Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia’” ucapnya.
Bersamaan dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, LBH Papua mengimbau agar PMI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya segera membangun posko pengungsian. Selain itu, mereka diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pokok para pengungsi akibat konflik bersenjata.
Pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu situasi di Distrik Sugapa, Intan Jaya kembali memanas setelah TPNPB-OPM melancarkan serangan. Mereka membakar rumah-rumah dinas, salah satunya termasuk milik anggota DPRD Intan Jaya. Tembakan balasan dari personel Damai Cartenz melakukan tembakan balasan kepada TPNPB-OPM. Dalam kontak tembak itu, salah seorang Brigadir Satu Alfando Steve Karamoy meninggal.
Selang satu hari, personel TNI merespons serangan itu, yang mengakibatkan seorang milisi TPNPB-OPM juga meninggal. Konflik bersenjata itu terus berlanjut hingga Ahad, 21 Januari 2024. Kepala Satuan Tugas Damai Cartenz 2024 Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan ada empat orang tewas pada hari itu. Mereka adalah Oni Kobagau, Jaringan Belau, Agustia, dan Ones. Selain itu, konflik tersebut mengakibatkan ratusan masyarakat sipil terpaksa mengungsi dari kampung halamannya.
Oleh karena itu, Emanuel menegaskan pemerintah memiliki tugas untuk memenuhi kebutuhan pokok para pengungsi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Pilihan Editor: OPM Klaim Serang TNI Hingga Mayatnya Membusuk di Intan Jaya Papua, Ancam Tembak Pesawat Sipil