TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap beberapa aparatur sipil negara (ASN) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, perihal dugaan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah pada Jumat, 26 Januari 2024.
Seorang penegak hukum KPK menyebut ada perbedaan sikap dari tiap pimpinan KPK saat melakukan gelar perkara pada Jumat sore untuk menetapkan tersangka kasus OTT Sidoarjo ini. Dari empat komisioner, hanya Alexander Marwata yang dikabarkan setuju menaikkan status sejumlah orang yang terlibat untuk menjadi tersangka.
Rapat ekspose perkara itu juga berisi perdebatan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Sumber tadi mengatakan para penyidik dan penyelidik sebenarnya sudah mengantongi sejumlah bukti yang diduga menyeret Ahmad Muhdlor Ali. “Pimpinannya gak berani ambil putusan,” katanya pada Tempo, Ahad, 28 Januari 2024.
Sumber ini bercerita forum gelar perkara hanya menetapkan satu tersangka yang dijerat dengan Pasal 12 huruf (f) UU Tindak Pidana Korupsi. “Sementara untuk bupati sudah bisa diterapkan Pasal 55 KUHP, tapi sampai (Ahad) siang tadi enggak ada rasa-rasanya mau menindaklanjuti,” kata dia. Pasal 55 KUHP mengatur orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Tempo sudah mencoba menghubungi empat komisioner KPK untuk meminta konfirmasi, tapi hanya Nurul Ghufron yang menjawab. "Mungkin bisa ditanya ke pimpinan yang lain. Saya posisi di luar kota pada saat ekspose," katanya ketika dihubungi.
Tempo juga sudah menghubungi nomor telepon Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tapi tak kunjung berbalas. Wakil Bupati Subandi juga tak merespons konfirmasi yang dikirimkan.
Dalam keterangan tertulis yang tersebar pada Sabtu, 27 Januari, Bupati Ahmad Mudhlor Ali menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum di KPK dan tak tahu pasti siapa saja yang sudah diperiksa. Ia menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kasis ini kepada KPK. “Kami sepenuhnya percaya kepada KPK dan menghormati serta menghargai semua yang menjadi kewenangannya,” tulisnya.
Sementara Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab normatif. "Semuanya masih berproses, teman-teman sabar, tunggu saja,” katanya saat dihubungi Ahad malam.
Pilihan Editor: Survei KPK: Skor Indeks Integritas Nasional Turun, Risiko Korupsi Semakin Tinggi