Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Kasus Pembajakan Paket Shopee Express, Anggi Dibantu Kuasa Hukum dari PN Jaksel

image-gnews
Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kanan) dan Rajiv Gandhi (kiri), menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kanan) dan Rajiv Gandhi (kiri), menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus pembajakan paket Shopee Express digelar Senin, 29 Januari 2024. Dalam perkara itu, dua terdakwa, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi, 20 tahun, dan Rajiv Gandhi, 27 tahun, terlibat dalam aksi membawa kabur 28 produk Apple. 

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu dimulai pukul 14.40 usai mundur dari pukul 9.00 pada Senin, 29 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anggi merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya sedangkan Rajiv tidak bekerja. 

Berdasarkan pantauan Tempo, di awal pembacaan dakwaan oleh penuntut umum, kedua terdakwa sempat tak didampingi oleh kuasa hukum. Beberapa saat kemudian, kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jaksel pun datang menyusul. 

Jaksa Penuntut Umum Andi Jaya Aryandi melayangkan dakwaan alternatif atau dakwaan yang disusun secara berlapis. Mereka berdua diterjerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2)  UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP subsider Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terhadap dakwaan itu, Anggi dan Rajiv yang berkonsultasi dengan kuasa hukum menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dilayangkan. Sebagai penutup agenda sidang, hakim memutuskan bahwa sidang lanjutan akan segera digelar pada Senin, 12 Februari mendatang. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisi Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara kasus pembajakan paket Shopee Express oleh mahasiswi bernama Anggi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“P21 sudah lama,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat, Senin, 22 Januari 2024. 

Ade mengatakan pihaknya melimpahkan berkas perkara dengan nomor BP/154/IX/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus it uke Kejati DKI pada 12 Desember 2023.

Berkas tersebut berisi pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka Rajiv Gandhi dan Rembulan Fayza Putriku alias Anggi. Keduanya dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang UU ITE. 

"Penyerahan dua tersangka atas nama Rajiv Gandhi dan Rembulan atau Anggi dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan,” katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini berawal saat polisi menangkap Anggi karena membajak paket Shopee Express dan membawa kabur 28 produk Apple. Para pembeli produk Apple via Shopee mengaku tak kunjung menerima barang yang dipesannya.

Menurut Ade, mahasiswi berusia 20 tahun itu membajak produk-produk Apple dengan berpura-pura sebagai karyawan PT Erajaya yang mengurus pengiriman produk. "Meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Agustus 2023.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Ardian Satrio Utomo, awal mulanya Anggi hanya menelepon secara random mengaku sebagai perwakilan dari Erajaya, distributor resmi Apple di Indonesia. “Jadi random aja dia telepon sebagai pihak Erajaya, dan nyangkutnya di Tangerang,” ujar Ardian menunjuk kepada Gudang Shopee Express di Tangerang.

Kepada TEMPO yang menemuinya di Polda Metro Jaya, Selasa 12 September 2023, Ardian menuturkan bahwa Anggi meyakinkan kalau dirinya dari Erajaya dan menanyakan nomor resi untuk mencocokkan data penjualan. “Dia bilangnya by phone aja, mengaku sebagai pihak dari Erajaya, mayakinkan minta resi untuk dicocokin dari data penjualan," kata Ardian.

Setelah memiliki resi yang dimaksud, mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, itu mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan dalih disuruh oleh pemilik barang. Dengan modal resi yang dipegang, dia mengelabui operator jasa pengiriman untuk mengambil paket. Total sebanyak 28 barang yang terdiri dari perangkat iPhone 14 Pro, serta MacBook dan iPad berhasil dicurinya. "Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000," kata Ade Safri.

Menurut Ade, apa yang dilakukan Anggi adalah modus kejahatan baru. “Modus baru,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Agustus 2023.

Polisi mengungkap bergerak atas laporan yang datang ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2023. Laporan atas nama Marcelia Setiawan itu membeberkan kerugian yang harus ditanggung perusahaan ekspedisi karena paket handphone dan perangkat Apple lainnya yang dibeli secara daring itu tidak sampai ke pembeli sebenarnya.

Anggi kemudian terlacak dan berrhasil ditangkap polisi dari Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Agustus 2023. Barang bukti yang disita dari Anggi adalah satu unit iPhone 14 Pro Max, satu unit Samsung Galaxy Z Flip, dan satu kartu ATM Bank Mandiri.

Pilihan Editor: Sidang Perdana Kasus Pembajakan Paket Shopee Express Digelar Besok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Dibelikan iPhone Harga Rp 50 Juta, Syahrul Yasin Limpo Minta ke Pejabat Lain Dibelikan yang Rp 34 Juta

11 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Dibelikan iPhone Harga Rp 50 Juta, Syahrul Yasin Limpo Minta ke Pejabat Lain Dibelikan yang Rp 34 Juta

Syahrul Yasin Limpo pernah minta dibelikan iPhone yang harganya Rp 50 juta ke seorang dirjen, namun permintaan itu tak bisa dipenuhi.


Apa Itu HP Boba? Ini Penjelasan serta Daftar Harganya

16 jam lalu

Sejumlah iPhone 15 Pro baru dipamerkan saat iPhone 15 baru Apple secara resmi mulai dijual di seluruh Cina di Apple Cina di Shanghai, Cina 22 September 2023. REUTERS/Aly Song
Apa Itu HP Boba? Ini Penjelasan serta Daftar Harganya

Beberapa orang mungkin bingung apa itu HP boba yang sering dibicarakan. HP boba merupakan istilah untuk HP iPhone. Ini penjelasannya.


Apple Disebut Tengah Garap Model iPhone dengan Bodi yang Lebih Tipis, Ini Detailnya

1 hari lalu

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto
Apple Disebut Tengah Garap Model iPhone dengan Bodi yang Lebih Tipis, Ini Detailnya

Apple tengah menguji desain berbeda untuk perangkat iPhone yang memiliki nama kode D23.


Pembaruan iOS 17.5 Bawa Bug, Foto Lama yang Sudah Dihapus Bisa Muncul Lagi

3 hari lalu

 iOS 17.5. FOTO/X
Pembaruan iOS 17.5 Bawa Bug, Foto Lama yang Sudah Dihapus Bisa Muncul Lagi

Dampak dari bug di iOS 17.5 ini dinilai membawa masalah privasi yang sangat besar, sebab foto yang dihapus seharusnya tidak disimpan server Apple.


Cara Daftar Gratis Ongkir Shopee untuk Penjual dan Syaratnya

3 hari lalu

Cara belanja di Shopee cukup mudah. Anda hanya perlu memilih barang, kemudian checkout, dan membayarnya. Berikut langkah-langkahnya. Foto: Canva
Cara Daftar Gratis Ongkir Shopee untuk Penjual dan Syaratnya

Bagi Anda yang memiliki usaha online, ketahui cara daftar gratis ongkir Shopee dan berbagai keuntungan yang bisa diperoleh. Berikut informasinya.


Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

4 hari lalu

Directur of Business Partnership Shopee Indonesia, Daniel Minardi, anggota JKT 48, Zee, Freya, Christy, dan Affiliator Shopee Mirah Ayu Nanda Anindita dalam Konferensi Pers, Kampanye 6.6 Great Mid-Year Sale. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

Content Creator atau pembuat konten Mirah Ayu Nanda Anindita berbagi tips cara meraup cuan di Afiliasi Shopee.


Shopee Berikan Hadiah Total Rp 6 Miliar untuk Promo 6.6 Great Mid Year Sale

5 hari lalu

Cara belanja di Shopee cukup mudah. Anda hanya perlu memilih barang, kemudian checkout, dan membayarnya. Berikut langkah-langkahnya. Foto: Canva
Shopee Berikan Hadiah Total Rp 6 Miliar untuk Promo 6.6 Great Mid Year Sale

Shopee memberikan ragam promo dalam kampanye Shopee 6.6 Great Mid-Year Sale sejak 13 Mei-6 Juni 2024.


Serba Serbi Magic Keyboad iPad Pro 2024, Lebih Tipis dan Dilengkapi Baris Tombol Fungsi

5 hari lalu

iPad Pro generasi terbaru dari Apple keluaran tahun 2021. Kredit: Apple.com
Serba Serbi Magic Keyboad iPad Pro 2024, Lebih Tipis dan Dilengkapi Baris Tombol Fungsi

Magic Keyboard melengkapi peluncuran iPad Pro terbaru Apple. Desain dan fitur fungsinya diperbaharui untuk menarik minat pengguna.


PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

7 hari lalu

Agenda pembacaan permohonan sidang praperadilan bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor lawan KPK perihal penetapan tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Sidoarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.


Ponsel iPhone Alami Boot Loop saat Perbarui iOS, Begini Cara Perbaikinya

10 hari lalu

Apple meluncurkan sistem operasi terbarunya, iOS 15 untuk perangkat iPhone, Selasa 21 September 2021. (apple.com)
Ponsel iPhone Alami Boot Loop saat Perbarui iOS, Begini Cara Perbaikinya

Sebagian pengguna iPhone pasti pernah mengalami kendala boot loop atau gangguan layar yang hanya menampilkan logo Apple dan tidak bisa digunakan.