TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengagalkan keberangkatan 6.672 terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pekerja Migran Indonesia non prosedural ke luar negeri. "Ini adalah upaya kami dalam mencegah dan menyelamatkan WNI dari korban TPPO," ujar Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi, Rabu 31 Januari 2023.
Adapun penundaan ribuan WNI untuk bekerja ke luar negeri itu dilakukan sebanyak 6.342 orang selama 2023 dan 330 orang selama Januari 2024. Menurut Subki, semakin tingginya lalu lintas perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta menuntut petugas Imigrasi untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
Untuk itu, kata dia, petugas selalu diberikan pembekalan ilmu dan meng-update informasi. "Dengan metode-metode tertentu, serta berkolaborasi dengan komunitas di Bandara Soekarno-Hatta seperti PT Angkasa Pura II dan Polres Bandara," ucapnya.
Di Jusuf Adiwinata Award dalam rangkaian Hari Bakti Imigrasi ke 74, Imigrasi Soekarno-Hatta juga meraih penghargaan untuk kategori Tindak Pidana Kemigrasian (TPK) terbaik III dan Tindakan Administrasi Keimigrasian terbaik II. "Alhamdulilah, ini adalah pencapain positif kinerja Imigrasi Soekarno-Hatta," kata Subki.
Subki mengatakan, secara penilaian Imigrasi Soekarno-Hatta memang layak mendapatkan penghargaan dalam tiga subkategori tersebut. Dia menyebutkan, Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan tindak pidana kepada 7 WNA dan untuk Tindakan Administrasi Keimigrasian melakukan deportasi terhadap 213 WNA dari berbagai negara.
Adapun untuk deportasi ribuan WNA, menurut Subki, hal itu dilakukan untuk menyaring WNA yang masuk ke Indonesia yang berkualitas dan memiliki tujuan yang jelas seperti diamanatkan Dirjen Imigrasi Silmy Karim. "WNA yang masuk ke Indonesia yang berkulitas sehingga lebih selektif dalam memasukan WNA ke Indonesia."
Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Soekarno-Hatta Wilando Situmorang mengatakan, 213 WNA dideportasi itu didominasi oleh WNA Nigeria sebanyak 59 orang, Cina 25 orang, Amerika Serikat 23 orang, Arab Saudi, India dan Palestina. "Dengan alasan paling banyak over stay, penyalahgunaan ijin tinggal, menyalahi aturan keimigrasian, paspor palsu kewarganegaraan ganda," kata Wilando.
Pilihan Editor: WNA Amerika Serikat Diusir karena Mengemis di Bali, Dideportasi dengan Biaya Konsulat