TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan berinisial SS, 21 tahun, terkena peluru petugas saat menangkap pengedar narkoba di depan SPBU Lamomea Kabupaten Konawe Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Perempuan yang berada di dalam mobil tersangka pengedar narkoba itu kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ismoyo Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Kami bertanggung jawab atas musibah yang menimpa mahasiswi SS. Biaya pengobatan menjadi tanggungan kami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol. Bambang Tahjo Bawono di Kendari, Kamis, 1 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 30 Januari 2024 sekitar pukul 22.58 Wita di depan SPBU Lamomea Kabupaten Konawe Selatan.
Bambang didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Fery Walintukan mengatakan bahwa tim Reserse Narkoba Polda Sultra saat sedang mengejar lelaki IP dan AN yang diduga sebagai pengedar narkoba. Perempuan tersebut, berada di dalam kendaraan yang dikemudikan tersangka.
Penindakan itu setelah tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan observasi terhadap target yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di seputaran SPBU Brigjen Katamso Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Pada pukul 23.58 Wita, tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra yang terdiri atas enam orang melihat mobil Honda Brio warna putih dengan nomor DT-1375-BB, yang dikendarai oleh IP, memasuki area SPBU.
IP turun dari kendaraan kemudian mengambil kemasan bekas kotak susu Milo yang diletakkan di tanah sekitar SPBU.
Anggota mengingatkan kepada pelaku agar kooperatif. Akan tetapi, pelaku berusaha menghindar, bahkan bergegas naik kendaraan roda empat.
"Pelaku saat itu tidak mau menyerah, tidak mau berdamai dengan kami, bahkan yang bersangkutan kembali ke mobil, kemudian langsung tancap gas," jelasnya.
Meski tim memberikan peringatan, IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 mengeluarkan tembakan. Namun, lanjut dia, peluru yang ditembakkan meleset dan mengenai seorang perempuan berinisial SM yang sedang berada di dalam mobil.
Bambang menegaskan bahwa tindakan anggota dalam penangkapan tersebut merupakan upaya terukur untuk melindungi diri dari ancaman langsung, terutama setelah tersangka mengancam menabrak petugas.
Tersangka IP dan AN saat ini telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik mengamankan barang bukti 11,84 gram narkotika jenis sabu-sabu, mobil Honda Brio DT-1375-BB, telepon genggam, dan tas pinggang.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pengedar Ganja Sindikat Aceh-Medan di Pluit, Paket Narkoba Disimpan di PopBox Apartemen