TEMPO.CO, Jakarta - Tiga petugas polisi, yakni Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap asisten Saipul Jamil pada Jumat, 5 Januari 2024.
"Hasil pemeriksaan terbukti ketiga anggota melanggar prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat seperti dikutip dari Antara.
Syahduddi pada kesempatan tersebut juga membeberkan dua pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga petugas polisi tersebut. Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S (asisten Saipul Jamil) selaku pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedua, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi.
Oleh karena itu, terhadap ketika anggota tersebut, akan segera disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum. "Ya terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana tadi disampaikan, selain dibebastugaskan, juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Syahduddi.
Prosedur penangkapan oleh polisi
Mengutip laman Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polda Kepulauan Riau, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti permulaan yang cukup guna kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan.
Berdasarkan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP meliputi keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Berikut prosedur penangkapan oleh polisi merujuk KUHAP:
- Penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka
- Surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa
- Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan
- Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekatIklanScroll Untuk Melanjutkan
- Membuat berita acara penangkapan.
Selain itu, prosedur penangkapan oleh polisi juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam peraturan tersebut, polisi yang melakukan penangkapan memiliki kewajiban untuk:
- Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri
- Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan
- Memberitahukan alasan penangkapan
- menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan
- Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan
- Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap
- Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Pilihan Editor: Penangkapan Saipul Jamil Diduga Langgar Prosedur, Kompolnas: Polisi Jangan Lukai Hati Masyarakat