Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Aiman Witjaksono Cari Berbagai Sokongan karena Kasus Ucapan Polisi Tidak Netral

image-gnews
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus Jurnalis Aiman Witjaksono bersama kuasa hukum melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM kasus tudingan polisi tidak netral, Komnas HAM, Kamis, 1 Februari 2024. Aiman bersama kuasa hukum melaporkan atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya karena menyita HP (handphone) milik Aiman yang berisikan informasi tentang TPN hingga Narasumber, yang dianggap dapat merugikan pihak TPN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus Jurnalis Aiman Witjaksono bersama kuasa hukum melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM kasus tudingan polisi tidak netral, Komnas HAM, Kamis, 1 Februari 2024. Aiman bersama kuasa hukum melaporkan atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya karena menyita HP (handphone) milik Aiman yang berisikan informasi tentang TPN hingga Narasumber, yang dianggap dapat merugikan pihak TPN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai pemeriksaan kedua pada Jumat, 26 Januari 2024, Aiman Witjaksono masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus pernyataan polisi tidak netral. Siang itu, Aiman Witjaksono terlambat datang pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Jadwal dia diperiksa pukul 09.00 WIB. Namun, dia datang menjelang salat Jumat. Keterlambatan Aiman Witjaksono lantaran bersama timnya datang ke kantor Dewan Pers terlebih dahulu untuk mencari perlindungan. Dia meminta agar statusnya sebagai wartawan periode 11 November 2023–saat dia melakukan konferensi pers dan menyebut ada dugaan polisi tidak netral— diverifikasi oleh Dewan Pers. 

Aiman Witjaksono sebelumnya adalah jurnalis televisi. Dia berkecimpung menjadi wartawan sudah puluhan tahun. Namun, tepat pada 1 November 2023 melalui akun instagramnya dalam unggahan video wawancaranya dengan Mahfud MD, Aiman menulis pernyataan bahwa hari itu adalah terakhirnya menjadi wartawan lantaran terjun ke dunia politik. 

Pembawa acara kondang pada masanya ini, mendeklarasikan diri sebagai juru bicara tim pemenangan nasional calon Presiden dan Wakil Presiden 03 Ganjar-Mahfud dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR dari Partai Perindo. “Orang banyak di media sosial ‘Aiman dah enak-enak jadi wartawan’. Saya enggak setuju untuk pertanyaan itu enak buat siapa? Saya menjadi jubir TPN ini tidak digaji satu rupiah pun tidak ada. Tujuan saya masuk politik karena panggilan untuk kebaikan, memperbaiki kebenaran,” kata Aiman ditemui TEMPO di iNews Tower pada Senin, 29 Januari 2024.

Aiman Witjaksono mengajukan cuti ke iNews, tempat kerjanya, untuk berkampany pada 4 November 2023. Namun, belum sempat diterima permohonan itu, dia sudah melakukan kegiatan politik seperti yang dilakukan pada 11 November 2023.

Hari itu sebagai juru bicara paslon Ganjar-Mahfud, Aiman menyampaikan apa yang dia peroleh saat menjadi wartawan, yakni dari informannya, rekan di kepolisian yang menyebut mendapat komando dari atasannya untuk membantu pemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran. Pernyataan itu adalah bara api pemicu dia dilaporkan ke kepolisian atas tudingan penyebar berita bohong.

Kasus pernyataan Aiman Witjaksono ini sudah naik penyidikan. Aiman gusar. Baru saja nyemplung ke dunia politik, dia dilaporkan ke polisi. Kegusaran itu terlihat dari usahanya ke sana ke mari mencari bala bantuan. Mulai dari meminta perlindungan ke Dewan Pers sebelum pemeriksaan keduanya berlangsung. 

Apalagi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat memeriksanya malah menyita HP beserta WhatsApp, Instagram, dan emailnya— di mana informasi dan percakapan dengan informannya ada di sana. Dia semakin gusar jika identitas informannya dibuka oleh penyidik. Namun terlambat penyidik sudah mengantongi surat izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita HP Aiman dalam pemeriksaan keduanya. 

Aiman Witjaksono dan Kuasa Hukumnya Klaim Tindakan Penyidik Tidak Sesuai Prosedur

Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan soal kelanjutan pelaporan Aiman Witjaksono. Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menyatakan sesuai aturan Undang-Undang 40 tahun 1999 jurnalis harus independen. “Sesuai edaran Dewan Pers, wartawan menjadi caleg harus mengundurkan diri atau cuti,” kata Arif saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat.

Kepada Dewan Pers, Aiman Witjaksono meminta statusnya sebagai wartawan pada periode 11 November diverifikasi. Agar dia bisa menggunakan hak tolaknya untuk tidak mengungkap siapa informannya dari kepolisian yang menyebut adanya ketidaknetralan di tubuh Polri itu.

Caleg Partai Perindo itu juga mencari perlindungan di lembaga lain, yakni Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM hingga Propam Polri. Ia bersama kuasa hukum mendatangi Kompolnas pada Selasa, 30 Januari 2024. Sama seputar penyitaan HP yang diklaim tidak sesuai prosedur, dia meminta agar Kompolnas mengawasi penyidik atas kasusnya. Namun, hingga saat ini Kompolnas baru mau melakukan klarifikasi antara Aiman dan Polda Metro Jaya.

Sama dengan Kompolnas, Ombudsman belum mengumumkan tindak lanjut dari laporan Aiman. Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud itu meminta perlindungan ke Ombudsman pada Rabu, 31 Januari 2024.

Laporannya sama mengenai dugaan pelanggaran prosedur saat pemeriksaannya. TEMPO sudah berupaya mengkonfirmasi Ombudsman RI soal pengaduan Aiman Witjaksono, namun hingga berita ini ditulis Ombudsman belum memberikan keterangannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aduan itu rasanya belum cukup untuk Aiman. Dia mengambil langkah lagi pada Kamis, 1 Februari 2024 melaporkan ke Komnas HAM dan Propam Polri. Perjalanan laporan Aiman mulai pukul 14.00 WIB mendatangi Komnas HAM untuk melalukan pengaduan. Tanpa jeda, rampung dari Komnas HAM, dia ke Propam Polri mengadukan penyidik yang memeriksanya hingga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Kamis sore, Aiman Witjaksono datang ke Gedung Propam Mabes Polri ditemani puluhan kuasa hukumnya. Aiman tiba pukul 16.12 WIB mengenakan kemeja lengan pendek berwarna cokelat sembari tersenyum melambaikan tangan ke media seraya bisa diartikan wawancaranya nanti setelah bikin laporan.

Bilik kaca lobi Gedung Propam Bareskrim Polri terlihat transparan. Aiman Witjaksono duduk bersama kuasa hukumnya. TEMPO melihat di situ ada beberapa anggota kepolisian yang datang dan terlihat berdiskusi. 

Hari ini cuaca mendung dan hujan mengguyur kawasan Mabes Polri, Aiman dan kuasa hukumnya keluar pukul 16.29 WIB. Hanya sebentar Aiman di sana, laporannya langsung diterima. Dalam surat tanda penerimaan laporan itu diterima pukul 16.20 WIB terlihat anggota kepolisian yang menerima dan menandatangani tertera Aipda Agus Mulyana.

Saat ditanya awak media apa kapasitas Aiman saat berbicara dalam konferensi pers penyebab dilaporkan ke polisi? "Jubir TPN Ganjar-Mahfud yang melekat profesi wartawan," ucapnya. 

Aiman Witjaksono berdalih informasi dugaan polisi tidak netral diperoleh saat masih menjadi wartawan. Pontang-panting mencari bala bantuan di berbagai lembaga dari Dewan Pers hingga Propam Polri tidak menyurutkan Aiman untuk mengetuk pintu lain. 

Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa berencana bakal melakukan permohonan praperadilan atas penyitaan HP oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Ya kami rencana mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Termohonnya Kapolri dan Kapolda Metro Jaya," kata  Finsen di halaman Gedung Propam Mabes Polri pada Kamis, 1 Februari 2024.

Finsen mengatakan praperadilan itu untuk menguji sah tidaknya penyitaan HP Aiman. "Seharusnya ini tidak lazim, sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik statusnya masih saksi," ucapnya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengklaim penyitaan gawai yang dilakukan anak buahnya saat pemeriksaan Aiman pada Jumat, 26 Januari 2024 sudah sesuai prosedur karena memperoleh surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat bukti komunikasi berupa handphone Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan dalam pembuktian," kata Ade melalui keterangan tertulisnya.

Namun, pakar hukum melihat celah dalam kejadian saling salah menyalahkan ini. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama sekaligus mantan Komisioner Kejaksaan periode 2011 hingga 2015 melihat yang bersalah dari penyitaan ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan surat izin kepada penyidik, padahal status Aiman masih sebagai saksi. "Pengadilan pun bisa salah, walau penyidik mengatakan sudah dapat izin," kata Kapusdin kepada TEMPO.

Kapusdin mengatakan pengadilan dalam memberikan izin harus benar-benar paham mengenai siapa tersangka dalam perkara itu. "Kalau tidak ada tersangka jangan berikan izin. Kecuali barang tak bertuan," katanya.

Pilihan Editor: 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

13 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

13 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

16 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

20 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

1 hari lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.


Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

1 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika saat peluncuran program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia,  di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat, 26 April 2024. Istimeeaw
Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

2 hari lalu

Ketua Bappilu PPP dan Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Sandiaga Uno memberi penjelasan tentang rencananya di masa tenang Pemilu 2024 saat ditemui di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.