TEMPO.CO, Jakarta - Almas Tsaqibbirru menggugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana setengah triliun atas perkara perbuatan melawan hukum. Dalam surat gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu, Almas menyinggung soal gelar guru besar yang pernah diperoleh Denny dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Tergugat adalah guru besar hukum tata negara yang semestinya sadar sesadar-sadarnya jika membuat sangkaan atau tuduhan haruslah berdasar bukti," kata Arif Sahudi, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, dalam surat gugatan yang diterima PN Surakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Arif menjelaskan bahwa pernyataan profesor hukum itu yang menyebut Almas Tsaqibbirru terlibat dalam kejahatan terencana dan terorganisir telah merugikan kliennya. Pernyataan itu Denny Indrayana sampaikan berhubungan dengan permohonan Almas untuk menguji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Senyatanya, sangkaan atau tuduhan terhadap penggugat tidak berdasar dan terdapat maksud untuk menyerang dan merendahkan martabat penggugat sehingga nyata-nyata merugikan penggugat," ujarnya.
Tak sampai di situ, profesi Denny Indrayana yang kini menjadi Advokat di Integrity Law Firm juga turut disindir. Arif menyebut bahwa Denny Indrayana tak boleh asal menuduh Almas Tsaqibbirru dengan berlindung pada analisis hukum.
"Dikarenakan kedudukan pekerjaan (Denny) sebagai advokat yang seharusnya berpegang prinsip siapa mendalilkan maka harus membuktikan. Untuk itu, haruslah mampu memberikan bukti kuat untuk membuktikan tuduhan atau sangkaan tersebut," ujarnya.
Tak Hanya Denny Indrayana, Almas juga Gugat Gibran Rakabuming Raka
Gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari lalu. Juru Sita PN Banjarbaru Hery Mukti telah memanggil Denny Indrayana sebagai tergugat melalui relaas atau surat panggilan pada Selasa lalu. Denny diminta menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.
Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny Indrayana dinilai telah merugikan kliennya secara material dan immaterial sehingga mengalami total kerugian mencapai Rp 500 miliar rupiah. Gugatan itu bermula dari unggahan video Denny Indrayana di Youtube dengan judul thumbnail "Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK". Almas juga mempersoalkan tulisan di Gatra.com dengan judul "Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana", dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul "Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia".
Arif menyebut Denny Indrayana menuduh Almas Tsaqibbirru terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan terencana setelah uji materi yang dimohon anak Boyamin Saiman itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu soal batas usia capres dan cawapres.
Dengan dikabulkannya uji materi soal batas usia capres dan cawapres itu yang dimohon Almas Tsaqibbirru itu, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, bisa maju Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto. "Senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan manapun sehingga pernyataan tersebut sangat merugikan penggugat," kata Arif.
Selain menggugat Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN.Skt dan tercatat sejak pada Senin, 29 Januari 2024.
Almas Tsaqibbirru adalah alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.
Pilihan Editor: Digugat Setengah Triliunan oleh Almas Tsaqibbirru, Denny Indrayana Nilai Absurd dan Akan Gugat Balik