TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik KPK memeriksa anak mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari, Jodi Imam Prasojo, sebagai saksi di kasus dugaan korupsi APD (alat pelindung diri) Covid-19 di Kementerian Kesehatan. Jodi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya aktifitas keuangan antara saksi dengan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Kamis, 1 Februari 2024.
KPK menduga adanya kedekatan antara salah satu tersangka dalam perkara ini dan mantan pejabat tinggi di Kementerian Kesehatan. Dengan begitu, ia bisa mendapat rekomendasi sebagai salah satu orang yang terlibat dalam pengadaan APD.
Dalam kasus korupsi APD Covid-19 ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes, Budi Sylvana; dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik.
Korupsi APD Covid-19 ini diduga terjadi dalam pengadaan di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020. Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp 3,03 triliun. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam korupsi APD ini mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Jabodetabek dan Surabaya, yakni kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP, dan rumah dari para tersangka.
Pada Selasa, 9 Januari 2024, KPK telah memeriksa tiga orang yaitu Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tavip Joko, dan Advokat Admiral Herdi Pratama.
Pilihan Editor: Gugatan Anak Boyamin Saiman pada Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye Langsung Dicabut, Ada Apa?