TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai saksi di kasus pemotongan insentif pajak. KPK seharusnya memeriksa Muhdlor hari ini tentang barang bukti yang ditemukan penyidik di rumahnya.
Muhdlor absen dari pemeriksaan hari ini meski surat panggilan ke Gedung KPK sudah diberikan kemarin. "Sebagaimana agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, saksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang bersangkutan tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK menduga Muhdlor terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Sukma Wati.
Selain Ali, KPK juga memanggil Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono sebagai saksi. Ali mengatakan, Ari Suryono sudah datang sejak pagi.
"Menurut informasi yang kami peroleh, Saksi Ari Suryono sudah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 2 Februari 2024.
Menurut pantauan, sekitar pukul 11.30, Ari Suryono sempat datang lagi ke Gedung KPK usai salat Jumat untuk melanjutkan pemeriksaan. Ia dikerumuni para wartawan dan dicecar banyak pertanyaan. Mengenakan baju batik warna cokelat dan memakai masker, Ari hanya menunduk dan berjalan lurus tanpa menjawab pertanyaan awak media.
Hingga pukul 18.00, tidak ada tanda-tanda kehadiran dari Bupati Sidoarjo. Maka, KPK melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Muhdlor. "Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 69,9 juta dari pemotongan insentif pajak sekitar Rp 2,7 miliar di 2023. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan uang yang dipungut Siska Wati diduga digunakan oleh Kepala BPPD dan Bupati.
Sementara itu KPK telah menggeledah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, rumah bupati Sidoarjo, dan kediaman pihak terkait lainnya pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu.
Saat itu, tim penyidik menemukan barang bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, alat elektronik, dan 3 unit mobil. Tak terkecuali temuan uang bernilai mata uang asing.
Namun, KPK belum bisa menyebutkan jumlah nominalnya karena harus memastikan penggunaan uang tersebut kepada yang bersangkutan. "Belum bisa kami sampaikan, karena butuh konfirmasi. Kaitannya uang itu apa? Apakah nanti juga dilakukan penyitaan, dan seterusnya. Jadi ditunggu dulu," ucapnya.
Pilihan Editor: Gugatan Anak Boyamin Saiman pada Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye Langsung Dicabut, Ada Apa?