TEMPO.CO, Jakarta - Nama Almas Tsaqibbirru kembali melejit usai menggugat dua tokoh ternama sekaligus, yakni Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, pada Senin, 29 Januari lalu. Jejak Almas tak bisa dipisahkan dari kiprah ayahnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Ketenaran Almas bermula saat dirinya mengajukan permohonan uji material Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang teregistrasi dengan nomor perkara No.90/PUU-XXI/2023.
Permohonan yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Kemenangan Almas itu pun disambut baik oleh Boyamin. Menurut dia, gugatan ke MK itu merupakan latihan bagi putranya yang sedang belajar mendalam di bidang hukum. Hal itu dia akui dalam laporan Majalah Tempo edisi 16-22 Oktober 2023.
"Aku hanya konfirmasi itu anakku, selebihnya lawyer, karena hargai kerja-kerja lawyer-nya," kata Boyamin dikonfirmasi Tempo, Selasa 17 Oktober 2023.
Kini nama Almas kembali menjadi sorotan usai menggugat Denny Indrayana ke Pengadilan Negeri Banjarbaru atas perkara perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 500 miliar rupiah.
Almas meminta agar profesor hukum itu meminta maaf karena dianggap telah menuduh dirinya terlibat dalam kejahatan terencana dan teroganisir dalam permohonan uji materi di MK.
Tak hanya menyasar Denny Indrayana, gugatan terhadap Gibran juga diajukan Almas ke Pengadilan Negeri Surakarta atas perkara wanprestasi dengan permintaan ganti kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah. Gibran turut dituntut mengucapkan terima kasih karena berhasil menjadi cawapres berkat permohonan MK yang diajukannya terkabul.
Selanjutnya: Berkenaan dengan dua gugatan itu, Boyamin ...