Berkenaan dengan dua gugatan itu, Boyamin enggan berkomentar. "Maaf aku ora iso jawabnya karena bukan para pihak dalam gugatan tersebut," katanya lewat pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 2 Februari 2024.
Alih-alih memberikan tanggapan soal dua gugatan putranya itu, Boyamin menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab ke kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, yang turut membuat surat gugatan itu. "Lawyer aja ya," tuturnya.
Sempat beredar kabar gugatan Almas ke MK itu atas permintaan Lingkaran Solo dan Kapolri. Saat diwawancara Majalah TEMPO pada 28 September lalu, Boyamin Saiman menyatakan tak ada cawe-cawe dalam permohonan itu.
Boyamin dekat dengan Jokowi sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Ia mengaku sering berenang bersama Jokowi. Namun, Boyamin mengklaim gugatan yang diajukan anaknya merupakan ranah keilmuan.
Jejak Gugatan Boyamin Saiman dan Anaknya yang lain di awal 2024, yaitu saat menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berkenaan dengan kasus Harun Masiku.
Dia mendesak agar persidangan in absentia segera digelar mengingat keberadaan politikus PDI Perjuangan itu yang hingga kini belum ditemukan.
"Gugatan ini untuk mendesak dan setengah memaksa agar kasus Harun Masiku segera diselesaikan," kata Boyamin saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 22 Januari 2024.
Gugatan terhadap KPK pernah dilayangkan oleh Boyamin atas penangkapan Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal itu dia ajukan karena saat itu Eddy belum ditahan KPK meski sudah menyandang status tersangka.
"Gugatan praperadilan ini dalam rangka memaksa KPK berlaku adil, yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka Eddy Hiariej, karena tersangka pemberi suap, Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan telah ditahan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Januari 2024.
Belakangan, dua anak Boyamin lainnya, Roberto Bellarmino dan Marselinus Edwin Hardhian, menjadi sorotan. Mereka menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pernyataan Jokowi tentang presiden yang boleh kampanye pada Jumat, 2 Februari 2024. Gugatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp 30.312.024 itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dan langsung dicabut pada hari yang sama.
Selanjutnya: Profil Boyamin Saiman