TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto yakin berkas perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak akan selesai hingga Pemilu 2024 berakhir. Hal itu disampaikan Bambang menanggapi pengembalian berkas perkara Firli dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Februari lalu.
Bambang mengatakan, bisa saja memang kenyataannya berkas perkara itu memang belum lengkap. “Saya meyakini berkas tersebut tidak akan pernah selesai sampai usai pemilu nanti digelar,” kata Bambang saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Ihwal berkas perkara itu sudah dapat dikategorikan lengkap atau tidak, Bambang mengatakan, hanya penyidik saja yang tahu. Hal ini tentunya menjadi masalah bagi persoalan reformasi penegakan hukum Indonesia, karena tidak ada lembaga yang menjadi pengawas penyidik. “Pengawasan oleh internal tentu akan diragukan kredibilitasnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum lengkap sehingga dikembalikan lagi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Menanggapi pengembalian berkas Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik akan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga akan sesegera mungkin mengembalikan kembali berkas perkara tersebut.
“Hasil koordinasi sudah dilakukan,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Pengembalian berkas perkara Firli Bahuri ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya Kejati DKI juga mengembalikan berkas perkara itu ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Desember 2023.
Pilihan Editor: Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa