TEMPO.CO, Jakarta - Unit Kejahatan Terhadap Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Jakarta Utara masih meneliti dokumen guna mengumpulkan bukti-bukti perkara yang menjerat warga eks Kampung Bayam.
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam ke polisi beberapa waktu lalu karena dianggap telah melanggar aturan dengan menempati Kampung Susun Bayam atau KSB tanpa persetujuannya.
"Kampung Bayam masih dalam proses, masih dalam proses kita," kata Kanit Harda Satreskrim Polres Jakarta Utara, AKP Alex Chandra saat dihubungi melalui panggilan suara, Ahad, 4 Februari 2024.
Ia menjelaskan belum ada penetapan tersangka terhadap warga eks Kampung Bayam meskipun sudah menggelar pemeriksaan di kantor Polres Jakarta Utara. "Belum, kami masih menyelidiki peristiwanya. Kronologisnya pasti sudah tahu, ya, bahwa ada pembangunan di sana, selesai pembangunan memaksa masuk ke dalam area lokasi itu. Nah ini yang masih kami dalami," ujarnya.
Menurut dia, tidak semua laporan bisa diproses. Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti. "Untuk mempermasalahkan orang itu kan bukti-bukti harus benar-benar kuat," ucapnya.
Tidak hanya itu, Alex mengatakan pihaknya akan memanggil terlapor maupun pelapor apabila dibutuhkan. "Sementara ini kami masih dalam penelitian dokumen," kata dia.
Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Januari 2024, mengatakan investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang ihwal pelanggaran yang terjadi pada aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO)—sebutan baru Kampung Susun Bayam—Stadion JIS sedang berlangsung..
Pelanggaran aturan tersebut dilakukan warga eks Kampung Bayam yang diketuai oleh Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM), Muhammad Furkon.
Iwan berkata Jakpro sebagai perusahaan dari sisi hukum telah menyelesaikan kewajibannya yang diberikan oleh Pemprov DKI sesuai dengan Undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) No. 62/2018. "Seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga (KK) ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam," katanya.
Jakpro telah memberikan biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu di mulai pada akhir 2019 hingga pertengahan 2021.
Iwan mengatakan total biaya RAP Disclosure Rp 13,9 miliar telah diberikan kepada 642 KK terdampak. Nominal yang diterima masing-masing warga bervariasi mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 110 juta.
Pilihan Editor: Kampus-Kampus Kompak Bersuara, Eks Koordinator KontraS: 1998 Bisa Terulang