TEMPO.CO, Jakarta - Polisi selesai melakukan ekshumasi dan mengautopsi jenazah putra artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut sekitar pukul 11.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra berharap ekshumasi ini bisa membuka tabir penyebab kematian Dante. "Tadi sudah melaksanakan kegiatan rangkaian mulai dari penggalian kubur sampai dengan dilaksanakan pemeriksaan di mana hadir orang tua korban," kata Wira, Selasa, 6 Februari 2024.
Wira belum bisa menjelaskan secara detail hasil ekshumasi lantaran penyidik membutuhkan waktu. Ia juga tak bisa memastikan kapan hasil autopsy keluar. "Kami didampingi tim forensik RS Polri yang dipimpin oleh dokter Farah," ujarnya.
Periksa 10 saksi
Kasus kematian Dante, 6 tahun, yang tewas tenggelam di kolam renang dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2024 lalu.
"Untuk pemeriksaan saksi-saksi sejauh ini kami sudah laksanakan 10 orang, yakni pihak kolam renang sampai penjaga," ujar Wira.
Menurut Wira, tipe laporan kasus kematian Dante adalah laporan polisi tipe A, yakni yang melapor merupakan anggota kepolisian. Dia tidak menjelaskan siapa masyarakat pertama yang melaporkan apakah dari Tamara atau mantan suaminya, Angger Dimas. "Laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," ujarnya.
Kasus kematian Dante disangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Namun, kepolisian juga belum mengungkap siapa terlapor dalam kasus tersebut.
Pilihan Editor: TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok