TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar FX Endriadi menyatakan penyelidikan kasus Butet Kartaredjasa telah dihentikan. Keputusan itu diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
"Selanjutnya menghentikan penyelidikan perkara tersebut," kata Endriadi ketika dihubungi, Selasa, 6 Februari 2024.
Sebelumnya, Polda DIY telah memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan soal kasus Butet Kartaredjasa. Sebelumnya seniman monolog asal Jogja itu dilaporkan oleh relawan Jokowi karena dianggap melontarkan pantun yang mengandung ujaran kebencian.
Hal itu terjadi saat Butet berpantun di kampanye pasangan calon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud di Kulon Progo pada akhir Januari 2024. "Lima orang yang klarifikasi tentang kegiatan kampanye terbuka di Kulon Progo," katanya.
Kelima orang itu yang telah dimintai keterangan itu berasal dari pelapor, yaitu relawan Jokowi atau Projo. Endriadi menyatakan kepolisian belum memanggil terlapor, Butet, dalam proses penyelidikan itu.
Penyelidik Ditreskrimum Polda DIY selanjutnya melakukan gelar perkara dan menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
Ketika ditanya apakah penghentian penyidikan ini dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Endriadi mengatakan tim penyelidik tidak mencari informasi tersebut. Ia menegaskan jika penghentian penyelidikan melalui mekanisme gelar perkara.
"Kami fokus pada proses penyelidikan terhadap peristiwa yang dilaporkan," katanya.
Tim penyelidik telah menyimpulkan, laporan yang dibuat relawan Jokowi itu deliknya bersifat absolut. "Delik itu mensyaratkan harus adanya pengaduan dari yang dirugikan," kata dia.
Namun hingga kini, Presiden Jokowi, sebagai pihak yang dirugikan, tidak mengadukan pantun Butet Kartaredjasa itu ke polisi.
Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya