TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Aiman didampingi sejumlah kuasa hukum dari TPN.
Berdasarkan pantauan TEMPO, Aiman beserta tim kuasa hukum tiba di PN Jaksel pada pukul 12.00 WIB. Aiman mengenakan kemeja kotak bergradasi biru tua. Pengajuan tersebut selesai pada pukul 14.04 WIB.
Pengajuan praperadilan ini tertuang dalam surat nomor 041/DPH-22E/TPN/II/2024.
Aiman menjelaskan tujuan dan maksud pengajuan permohonan praperadilan ini tentang penyitaan barang bukti berupa ponsel pribadi miliknya oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Februari lalu. Ponsel Aiman disita setelah dia menolak mengungkap nama narasumbernya yang memberi informasi tentang polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
“Saya ingin melindungi narasumber saya karena saya ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber,” kata Aiman di PN Jaksel pada Selasa, 6 Februari 2024.
Ketua tim kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendfora mengatakan, pengajuan praperadilan ini ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Direktrur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus perkara wartawan non-aktif ini.
“Objek permohonan praperadilan terkait dengan surat penetapan izin dari pengadilan sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut,” kata Finsensius kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa.
Pilihan Editor: Anak Syahrul Yasin Limpo Mangkir dari Panggilan KPK, Bakal Dipanggil Ulang