TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyelidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan penyelidikan kasus Butet Kartaredjasa setelah melalui gelar perkara. Seniman monolog asal Jogja ini dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ketika berpantun di acara kampanye Ganjar-Mahfud di Kulon Progo akhir Januari 2024.
"Ya dengan dicabutnya laporan ke polisi atas pembacaan pantun saya, terima kasih," katanya lewat rekaman video yang diterima Tempo, Selasa, 6 Februari 2024.
Ia menilai dengan dicabutnya laporan itu akan meringankan beban kepolisian Yogyakarta. Apalagi, ujarnya, kepolisian di Yogyakarta bersahabat dengan para seniman setempat. Ia juga menyebut bahwa telah berkomitmen dengan kepolisian Jogja untuk menciptakan suasana yang asyik, terlebih di tahun politik ini.
Menurut dia, keputusan kepolisian menghentikan kasusnya itu lebih baik ketimbang dia diperiksa oleh polisi. "Kalau saya sampai diperiksa Polda DIY, kan, saya ketemu kawan sendiri. Masa ketemuan jadi situasinya formal, sama sekali enggak lucu," ucapnya.
Butet juga berterima kasih kepada Jokowi karena telah memerintahkan menterinya, Budi Arie, yang menyampaikan kepada relawan Jokowi untuk mencabut laporan polisi. Perintah Jokowi itu, ucapnya, sekaligus menyadarkan relawannya agar tidak sibuk cari muka dengan Jokowi.
Baca juga:
Namun, ia menilai seharusnya penghentian kriminalisasi karena penyampaian pendapat ini diberikan adil ke semua orang. "Tidak hanya untuk saya, tapi juga kawan-kawan yang bergerak ingin menegakkan demokrasi dan konstitusi seperti Aiman dan Palti Hutabarat. Semua harus dicabut dong," katanya.
Dengan begitu, Butet menilai situasi akan jadi lebih kondusif, sehingga rakyat yang mencintai demokrasi dan konstitusi bisa menjaga Indonesia secara damai.
Butet menyatakan, pembacaan pantunnya itu sebagai bentuk cinta terhadap Jokowi. Termasuk ketika beberapa guru besar dari perguruan tinggi di Indonesia yang belakangan vokal mengingatkan Jokowi.
"Itu sebabnya, karena kami mencintai, kami mengingatkan dan mengkritik," ujarnya. Ia menyebut hal itu perlu dilakukan agar Jokowi tetap berada di jalan demokrasi dan tidak mengkhianati konstitusi.
"Terima kasih Pak Jokowi, kita tetap berteman sebagai manusia. Tapi kalau Pak Jokowi dan kawan-kawan tetap tidak memedulikan demokrasi, maaf Pak, kita tetap berseberangan secara politik. Enggak masalah," kata Butet menyampaikan pesan ke Jokowi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi menyatakan penyelidikan kasus Butet Kartaredjasa telah dihentikan. Keputusan itu diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
"Selanjutnya menghentikan penyelidikan perkara tersebut," kata Endriadi ketika dihubungi, Selasa, 6 Februari 2024. Polisi juga telah meminta klarifikasi dari lima pelapor, yakni relawan Jokowi atau Projo.
Ketika ditanya apakah penghentian penyidikan ini dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Endriadi mengatakan tim penyelidik tidak mencari informasi tersebut. Ia menegaskan jika penghentian penyelidikan melalui mekanisme gelar perkara.
"Kami fokus pada proses penyelidikan terhadap peristiwa yang dilaporkan," katanya.
Tim penyelidik telah menyimpulkan, laporan yang dibuat relawan Jokowi itu deliknya bersifat absolut. "Delik itu mensyaratkan harus adanya pengaduan dari yang dirugikan," kata dia.
Namun hingga kini, Presiden Jokowi, sebagai pihak yang dirugikan, tidak mengadukan pantun Butet Kartaredjasa itu ke polisi.
Pilihan Editor: Polda DIY Hentikan Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa Usai Gelar Perkara dan Periksa 5 Relawan Jokowi