TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung belum juga melakukan upaya penegakan hukum terhadap pihak atau perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal di dekat Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Hingga Selasa, 6 Februari 2024, para pekerja, pemilik tambang hingga pemilik alat berat yang terlibat masih melenggang bebas. Kondisi tersebut kontras dengan perintah Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing yang memerintahkan anak buahnya menindak para penambang sehari sebelumnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Djoko Julianto berdalih pihaknya tidak menemukan aktivitas pertambangan apa pun saat datang ke lokasi.
"Sampai sekarang tidak ada aktivitas. Yang penting kita kesana tidak ada orang," ujar Djoko di Gedung Tribrata Polda Bangka Belitung, Selasa, 6 Februari 2024.
Menurut Djoko, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik tambang dan alat berat yang melakukan penambangan di lokasi tersebut. Ketika disebut nama Bos Timah berinisial A, Djoko mengaku belum mengetahuinya.
"Belum tahu pemiliknya karena saksi masih kita periksa," ujar dia.
Djoko menuturkan pihaknya terus memantau di lokasi tersebut agar tidak ada lagi yang berupaya melakukan penambangan timah ilegal.
"Prinsipnya Kota Pangkalpinang zero tambang. Jadi masih kita pantau. Jika ada aktivitas langsung kita tindak dengan mengedepankan penegakan hukum," ujar dia.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing telah memerintahkan Djoko Julianto dan anak buahnya untuk langsung bergerak dan melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku penambangan ilegal tersebut.
"Dirkrimsus tolong tindak tambang ini. Tangkap saja semuanya. Kalau ada yang masuk, langsung tangkap. Masuk lagi, tangkap lagi. Itu ada alat berat proses saja sampai ke pemiliknya," ujar Tornagogo, Senin, 5 Februari 2024.
Menurut Tornagogo, apa yang dilakukan oleh para penambang tersebut tidak bisa dibenarkan lagi dan sudah masuk dalam tindak pidana lingkungan hidup.
"Untuk itu bagi pelaku kejahatan penambangan dan lingkungan ini sebaiknya mengurungkan niatnya merusak alam. Kami akan melakukan penegakan hukum. Nanti kita akan bekerja sama dengan stakeholder terkait dan saya informasikan ke PJ Gubernur seiring rencana kita melakukan reboisasi besar-besaran," ujar dia.
Tornagogo juga memberi ultimatum kepada para pemilik alat berat yang memberikan ruang bagi pelaku kejahatan penambangan yang merusak lingkungan. Dia memastikan proses penegakan hukum akan langsung menyentuh para pemilik alat berat jenis eskavator.
"Tidak ada alasannya alatnya disewa. Dalam kontrak kerja itu bisa dilihat lokasi kerjanya dimana. Kalau di lokasi terlarang atau lokasi yang sudah disepakati tidak boleh ada penambangan, akan kita tindak sampai ke pemilik eskavator," ujar dia.
Pilihan Editor: Kapolda Bangka Belitung Akan Tindak Tegas Tambang Timah Ilegal Beroperasi Dekat Bandara Depati Amir