TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thamron Tamsil alias Aon alias TN sebagai tersangka kasus tata niaga timah. Thamron yang dikenal sebagai raja timah Bangka itu langsung ditahan.
Thamron Tamsil adalah pemilik perusahaan peleburan (smelter) timah CV Venus Inti Permata (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Selain Aon, penyidik juga menetapkan tersangka dan menahan anak buah Aon bernama Achmad Albani, yang menjabat sebagai Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Keduanya ditahan Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Penangkapan Thamron dan Albani ini menyusul Toni Tamsil alias Akhi. Adik Aon itu telah lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Penahanan Akhi dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang pada akhir Januari 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan status tersangka terhadap Thamron (TN) alias Aon (AN) dan Achmad Albani (AA) setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Penyidik Jampidsus Kejagung resmi melakukan penahanan terhadap raja timah Bangka Tamron alias Aon dan anak buahnya Achmad Albani, Selasa, 6 Februari 2024. (foto ist)
"Berdasarkan pemeriksaan 115 orang saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang tersedia, penyidik menaikkan status dua orang saksi yakni TN alias AN selaku Benefecial Ownership CV VIP dan PT MCM serta saksi AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM menjadi tersangka," ujar Ketut kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.
Ketut menuturkan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka Aon serta melakukan penyitaan emas dan sejumlah uang.
"Rinciannya emas logam mulia yang disita seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah sebanyak Rp 83.835.196.700, Dolar Amerika sebanyak USD 1.547.400, Dolar Singapura sebanyak SGD 443.400 dan Dolar Australia sebanyak AUS 1.840," ujar dia.
Menurut Ketut, pada 2018 CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Aon memerintahkan Albani untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah," ujar dia.
Ketut menambahkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungannya.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka kasus korupsi tata niaga timah ini adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Toni Tamsil (TT) alias Akhi di Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang, karena melakukan Obstruction of Justice kasus timah di Bangka. Dok. istimewa
Untuk kepentingan penyidikan, penahanan Aon dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," ujar dia.
Selanjutnya sosok Thamron yang dijuluki raja timah Bangka...