TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengungkapkan, laporan ke polisi terhadap kliennya itu hingga kini belum dicabut. Aiman dilaporkan oleh enam organisasi sejak November 2023. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud ini dilaporkan karena pernyataan yang menyebut oknum polisi tidak netral.
Proses penyidikan terhadap calon legislatif dari Partai Perindo ini masih berjalan di Polda Metro Jaya. "Sampai sekarang ini kami belum mendapatkan informasi, apakah sudah dicabut laporan terhadap Aiman atau belum," katanya ketika dihubungi, Selasa, 6 Februari 2024. Ia juga menyinggung soal pencabutan kasus budayawan Butet Kartaredjasa.
Butet dilaporkan oleh relawan Jokowi (Projo) karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo alias Jokowi ketika berpantun di acara kampanye paslon nomor urut 03 di Kulon Progo akhir Januari 2024. Berbeda dengan Aiman, budayawan Butet Kartaredjasa yang juga dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah dihentikan proses penyelidikannya.
"Tentu kami berharap pencabutan laporan kepada pendukung Ganjar-Mahfud ini tidak hanya dilakukan ke Mas Butet, tapi mestinya juga dilakukan ke Mas Aiman maupun Palti Hutabarat," ucapnya.
Menurut dia, pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut polisi tidak netral itu bersifat saran dan kritik. Seharusnya, kata Finsensius, kritikan tidak ditanggapi dengan pemidanaan. "Mestinya ditanggapi dalam bentuk masukan korektif, terutama di lembaga Polri," ujarnya.
Finsensius menyebut tidak akan meminta kepada Jokowi untuk mencabut laporan terhadap Aiman Witjaksono. Ia mengungkapkan, jika memang ingin menegakkan keadilan dan demi kepastian hukum, laporan polisi terhadap Aiman Witjaksono dan Palti Hutabarat semestinya dicabut.
Dalam penanganan kasus Butet Kartaredjasa, ada permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk memerintahkan ke relawannya agar mencabut laporan itu. Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi, mengatakan penyelidikan itu dihentikan melalui mekanisme gelar perkara.
Dia tidak mencari tahu informasi apakah ada permintaan langsung dari Jokowi dan relawannya untuk mencabut laporan. Menurut dia, laporan terhadap Butet tidak memenuhi unsur pidana. Sebab, laporan itu bersifat delik absolut, sehingga hanya pihak yang dirugikan yang bisa membuat laporan.
TEMPO berupaya menanyakan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak soal perkembangan kasus Aiman Witjaksono. Hingga berita ini ditulis, mantan Kapolresta Surakarta itu belum menjawab pertanyaan tersebut.
Teranyar, Aiman Witjaksono didampingi tim kuasa hukumnya mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. Termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, dan penyidik Polda Metro Jaya. Aiman Witjaksono meminta hakim PN Jakarta Selatan menguji sah atau tidaknya penyitaan gawai jurnalis nonaktif ini saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono