Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Kawal Kasus Kriminalisasi Daniel Frits, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa

image-gnews
Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 31 organisasi meminta bantuan Komnas HAM untuk turut mengawal kasus aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang menolak tambak udang ilegal di Karimunjawa. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara.

Kemarin, 31 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dan Perlindungan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa dari Tambak Udang Ilegal dan orang tua Daniel beraudiensi ke Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Mereka adalah elemen masyarakat yang menolak kriminalisasi aktivis lingkungan dan perlindungan kawasan strategi pariwisata nasional Karimunjawa dari tambak udang ilegal.

Mereka yang tergabung dalam koalisi tersebut, antara lain Kawali, Safenet, Greenpeace Indonesia, YLBHI-LBH Semarang, Institute for Criminal Justice Reform, Walhi Jawa Tengah, KontraS, dan Save Karimunjawa.

Dari hasil audiensi itu, Sekretaris DPW Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo menyatakan bahwa Komnas HAM turut mengawal kasus ini. Menurut dia, Komnas HAM akan membagi dua kasus ini dalam mengadvokasi kasus kriminalisasi dan permasalahan lingkungan hidup di Karimunjawa akibat tambak udang. Dengan begitu Komnas HAM bisa lebih fokus dalam menangani kasus tersebut

"Kasus ini terbagi dua bagian, yaitu kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, Saudara Daniel, dan kasus lingkungan hidup," kata Tri, Kamis, 8 Februari 2024.

Tri mengatakan, konflik aktivis dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat seharusnya bisa diselesaikan secara non-yudisial. "Bukan diselesaikan dengan pengadilan," ujarnya.

Tri menuturkan, bahwa Komnas HAM telah berupaya meminta klarifikasi ke Polres Jepara atas penetapan Daniel Frits sebagai tersangka. Namun, Polres Jepara menyatakan perkara kriminalisasi warga penolak tambak udang di Karimunjawa itu tetap dilanjutkan.

Karimunjawa merupakan cagar biosfer dunia sekaligus kawasan konservasi dan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional atau KSPN. Karena itu, ujar Tri, Koalisi Nasional meminta kepada Komnas HAM untuk bisa membongkar perkara kriminalisasi Daniel dan permasalahan lingkungan hidup di Karimunjawa, serta membongkar jaringan yang terlibat di dalamnya.

"Saat ini tahap penanganan hukum adalah sedang dalam proses penyidikan Gakkum KLHK (Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Daniel sempat ditahan Polres Jepara pada 7 Desember 2023. Dia lantas dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Selain Daniel, ada tiga warga Karimunjawa lain penolak tambak udang yang juga dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Polda Jawa Tengah.

Daniel kembali ditahan pada Selasa, 23 Januari 2024. Pada 1 Februari 2024, Daniel menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jepara, yang teregister dengan Nomor 14/Pid.sSs/2024 PNJa.

Kronologi Kriminalisasi Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang 

Daniel dilaporkan lantaran komentarnya di media sosial Facebook. Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu, baik pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Pernyataan Daniel Frits tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel ditetapkan tersangka pada 31 Mei 2023.

Pilihan Editor: Penyidikan Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Tim Digital Forensik Periksa CCTV di Kolam Renang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

19 jam lalu

Surat panggilan mediasi Polda Riau untuk Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang mengkritisi Rektor Unri soal  iuran pengembangan institusi di Unri. Foto: Istimewa
Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.


Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT Unri.


4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.


Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

2 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

Khariq Anhar, Mahasiswa Universitas Riau atau UNRI dilaporkan Rektor Sri Indarti ke Polda Riau, dengan pasal UU ITE.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

2 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

3 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

4 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

4 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

8 hari lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.