TEMPO.CO, Depok - Pelajar dengan inisial CSP, 15 tahun, tewas terkena sabetan senjata tajam usai tawuran di Jalan Raya Cipayung Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok, Rabu sore, 7 Februari 2024. Jajaran Polres Metro Depok menangkap dua pelaku tawuran. Salah satu pelaku berinisial MZB, 16 tahun yang diciduk di rumahnya Kecamatan Sukmajaya beberapa jam setelah aksi tawuran.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan kasus tersebut dipicu aksi saling tantang dari kedua kubu melalui media sosial Instagram. "Mereka mencari (lawannya), mana nih yang mau tawuran, saat dapat lawan, mereka melakukan tawuran itu," ungkap Arya, saat ditemui di Aula Atmani, Polres Metro Depok, Jumat, 9 Februari 2024.
Arya menyebutkan saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku menantang korban untuk berduel menggunakan sajam yang akhirnya berujung tawuran. "Ada satu lawan satu. Namun pelaku tidak terluka terlalu parah, tapi saat di bawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan, sekitar pukul 21.30 WIB korban meninggal dunia," tutur Arya.
Arya menerangkan korban dan pelaku sama-sama berstatus pelajar SMA dari dua sekolah berbeda di Depok. Adapun motif tawuran maut tersebut lantaran mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolah menjadi terkenal. Ia menegaskan tidak ada penyebab singgungan atau permasalahan sosial. "Ini memang mereka benar-benar murni niatnya tawuran aja," tegasnya.
Arya juga mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok dan pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, satu HP merek Oppo A57 warna hitam, jaket hijau toska milik pelaku. "Kemudian satu stel pakaian pramuka, motor Honda Spacy dengan plat nomor B 6288 EYO dan jaket kuning yang dipakai korban," ujar Arya.
Arya mengatakan pelaku dijerat pasal kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat 3 KUHP. "Juga pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kapolres Metro Depok.
Pilihan Editor: Polisi Gagalkan 14 Remaja Hendak Tawuran di Pulogadung, Berencana Serang Balik Lawannya