Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022, telah memakan korban sebanyak Total korban tragedi Kanjuruhan hingga 24 Oktober 2022 sebanyak 794 orang. Dari jumlah tersebut, 695 orang mengalami luka-luka dan 135 orang dinyatakan meninggal.
Dalam proses pencarian fakta, keluarga korban tragedi Kanjuruhan memutuskan untuk membatalkan proses ekshumasi yang seharusnya dilanjutkan dengan autopsi atas kedua jenazah, menyatakan bahwa mereka mengalami intimidasi. Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerima keluhan dari Devi Athok Yulfitri terkait masalah ini.
"Awalnya, Devi bersedia memperbolehkan kedua jenazah anaknya untuk diautopsi," kata Sekretaris Jenderal Federasi Kontras, Andy Irfan.
Namun, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) membantah adanya intimidasi dari pihak kepolisian terhadap keluarga korban. Mereka menyatakan bahwa pembatalan autopsi bukanlah intervensi dari pihak berwenang, melainkan mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman dari pihak keluarga.
Pada akhirnya, Mahkamah Agung (MA) hanya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Mereka awalnya divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 orang tewas.
Ekshumasi sendiri merupakan proses penggalian kembali mayat setelah telah dikubur. Di Indonesia, aturan terkait ekshumasi diatur dalam Pasal 135 KUHAP, yang menegaskan bahwa ekshumasi dilakukan untuk kepentingan peradilan dengan persetujuan dan pemberitahuan kepada keluarga korban.
Tujuan dari ekshumasi antara lain untuk memastikan penyebab kematian yang diragukan, menelusuri kematian yang tidak wajar setelah pemakaman, atau untuk keperluan identifikasi.
Prosedur ekshumasi melibatkan pengawasan penyidik dan tim medis, identifikasi kuburan, pengangkatan jenazah dengan hati-hati, dan pemeriksaan otopsi oleh Tim Kedokteran Forensik.
Pembatalan ekshumasi dalam kasus ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan perlindungan terhadap hak keluarga korban. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan untuk tetap menghormati proses hukum dan memberikan dukungan kepada keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran atas tragedi Kanjuruhan.
MICHELLE GABRIELA | EBEN HEIZAR | EKA YUDHA SAPUTRA | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Kematian Dante Terkuak Setelah Ekshumasi, Apa Syarat Polisi Lakukan Ekshumasi?