Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

image-gnews
Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan memerintahkan penutupan akses ke luar negeri setelah seorang napi kabur dari Lapas Kelas II B Nunukan. Narapidana yang melarikan diri itu adalah seorang  Warga Negara Pakistan Hanif Ur Rahman, 36 tahun.

Dihubungi Tempo pada Senin 12 Februari 2024, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menyatakan Hanif kabur pada Ahad malam, 11 Februari 2024 sekitar pukul 18.20 WITA. Hanif kabur dari bangsal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, tempat dia sedang dirawat.

"Melarikan diri pada Ahad pas waktu Magrib, infonya petugas yang mengawal melaksanakan salat Magrib. Setelah kembali, WNA tersebut sudah tidak ada di tempat," kata Gun Gun. 

Gun Gun menyebut laporan sementara dari kepala Lapas Nunukan, napi atas nama Hanif, WN Pakistan, sedang dalam perawatan di rumah sakit karena ada keluhan sakit di bagian perut dan kencing pendarahan. Hanif dirawat di rumah sakit mulai Jumat, 9 Februari 2024 dalam kondisi tangan diborgol.

4 Langkah Kanwil Kemenkumham Kaltim Buru Hanif

Tak berapa lama usai Hanif kabur pada Ahad malam, Kakanwil Kemenkumham Kaltim melakukan sejumlah langkah untuk menangkap kembali WNA Pakistan itu. 

1. Koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait baik jajaran Polri, Kodim, Binda, juga Imigrasi untuk  menutup akses jalan keluar Nunukan.

2. Memerintahkan kepala divisi pemasyarakatan untuk membentuk tim guna melakukan kroscek ke Lapas Nunukan sekaligus melakukan pemeriksaan di Lapas Nunukan atas pelarian 1 orang napi dari rumah sakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Memerintahkan kalapas agar melaporkan setiap perkembangan upaya pencarian melalui kepala divisi pemasyarakatan.

4. Pada Senin 12 Februari  2024 baik kakanwil dan kadivpas melakukan penguatan dan pengarahan via zoom keseluruh jajaran pemasayarakatan untuk mengantisipasi langkah-langkah gangguan keamanan di lapas dan rumah tahanan negara.

Hanif 2 Kali Kabur dari Detensi Imigrasi 

Pelarian Hanif Ur Rahman bukan kali pertama terjadi. Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Nunukan itu tercatat pernah dua kali kabur dari Detensi Imigrasi Nunukan. Hanif merupakan terpidana  6 tahun penjara kasus pelanggaran imigrasi.

AYU CIPTA 

Pilihan Editor: Bayi di Semarang Diduga Tewas Tak Wajar di Panti Asuhan, Ada Permintaan Buru-Buru Dimakamkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

5 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

7 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?


Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

8 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

Hasil pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, perusahaan milik WNA Kanada itu tidak ditemukan pada alamat yang didaftarkan.


Pakistan Laporkan Kasus Polio Pertama dalam 16 Tahun

8 hari lalu

Pakistan Laporkan Kasus Polio Pertama dalam 16 Tahun

Pada 2023 Pakistan melaporkan enam kasus polio sedangkan pada 2022 angkanya adalah 20 kasus.


Ketua MPR Apresiasi Pembukaan Kampus Reborn di Lapas Purwokerto

14 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat Sidang Senat Terbuka Pelantikan Mahasiswa Baru UNPERBA Tahun Akademik 2024-2025, secara virtual, Senin, 2 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR Apresiasi Pembukaan Kampus Reborn di Lapas Purwokerto

Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, kampus di lapas Purwokerto untuk memberi kesempatan belajar para warga binaan.


Persiapan KTT IAF 2024, Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali

14 hari lalu

Pelancong mancanegara terlihat di gerbang imigrasi otomatis atau Auto Gate Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Indonesia, pada Kamis, 1 Agustus 2024. (ANTARA/HO-Kantor Hukum dan HAM Bali/rst)
Persiapan KTT IAF 2024, Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali

Menkumham Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja perdana di Pulau Dewata, dengan meninjau Kounter Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Ahad 1 September 2024.


Imigrasi Ranai Kerja Sama dengan Intelijen Berbagai Instansi untuk Awasi WNA di Natuna

17 hari lalu

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai memeriksa paspor milik anak buah kapal (ABK) MV Cheung Kam Wah dan Cheng Wai Hing di perairan Pulau Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, 28 Agustus 2024. Sebanyak 6 ABK dengan kewarganegaraan Hongkong tersebut diperiksa kelengkapan surat ijin masuk dan keluar oleh pihak imigrasi setempat sebagai upaya pengawasan keimigrasian yang berorientasi pada fungsi penegakan hukum dan keamanan negara. ANTARA/Arif Firmansyah
Imigrasi Ranai Kerja Sama dengan Intelijen Berbagai Instansi untuk Awasi WNA di Natuna

Saat ini Imigrasi Ranai mencatat ada lima WNA yang berada di Natuna, satu di antaranya merupakan tenaga kerja asing.


Ribuan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, 185 Orang Diproses secara Hukum

18 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ribuan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, 185 Orang Diproses secara Hukum

Sebanyak 1.293 warga negara asing terjaring Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


74 Tewas dalam Serangkaian Serangan Separatis Balochistan di Pakistan

20 hari lalu

Petugas memeriksa lokasi ledakan bom di Khanozai, Balochistan, Pakistan, 7 Februari 2024. Dua ledakan di dekat kantor kandidat pemilu di provinsi Balochistan, menewaskan 30 orang tepat sehari sebelum pemungutan suara pemilu di Pakistan. REUTERS/Naseer Ahmed
74 Tewas dalam Serangkaian Serangan Separatis Balochistan di Pakistan

Sedikitnya 74 orang tewas dalam serangkaian serangan militan separatis Balochistan di Pakistan


44 WNA Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Soekarno-Hatta, Terbanyak Warga Nigeria Disusul Pakistan

21 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta  menangkap 44 Warga Negara Asing (WNA). Mereka terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II, Senin 26 Agustus  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
44 WNA Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Soekarno-Hatta, Terbanyak Warga Nigeria Disusul Pakistan

Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada 150 WNA bermasalah sejak Januari hingga Agustus 2024.