TEMPO.CO, Jakarta - Dadan Tri Yudianto tak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Februari 2024. Usai hakim menutup persidangan, Dadan keluar dengan menendang pintu pembatas pengunjung sidang berbahan kayu di ruang Kusuma Atmadja.
Sidang itu dimulai sejak pukul 14.00. Hakim menanyakan kondisi Dadan Tri Yudianto dan dijawab dengan kondisi sehat. Selama sekitar dua jam lebih, ia hanya terduduk mendengar jaksa KPK membacakan tuntutan perkaranya, sampai tiba pada kesimpulan.
Dalam agenda sidang hari ini, JPU KPK membacakan beberapa tuntutan kepada Dadan Tri Yudianto. Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana dengan penjara selama 11 tahun dan 5 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Serta, menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tidak mencukupi maka dipidana selama 3 tahun.
Usai hakim menutup sidang, Dadan masih terlihat tenang. Ia bahkan mengatupkan tangan untuk memberi salam kepada hakim, jaksa, serta pengacaranya. Istrinya, Riris Riska Diana kemudian berteriak. Tak jelas apa yang dia ucapkan. Namun, ia merasa tak terima atas tuntutan jaksa. "Awas kalian!" ucapnya di akhir teriakan.
Dadan kemudian keluar dengan menendang pintu. Dua batang kayu terlihat patah, mencongak ke arah depan pintu keluar. Ia tak menghampiri istrinya, justru keluar dengan wajah kesal. Dua orang wanita berkerudung terlihat masih menenangkan Riris. Melihat Dadan keluar, Riris berdiri dan mengikuti jejak suaminya.
Kronologi Perkara
Dadan Tri Yudianto didakwa bertindak sebagai makelar dalam pengurusan kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi terhadap putusan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Selain untuk memenjarakan Budiman, Heryanto juga mengurus perkara kepailitan KSP Intidana.
Heryanto disebut berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana". Keduanya sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Satu di antaranya adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kemudian sepakat untuk mengawal dan mengurus kasasi perkara itu.
Dalam dakwaan jaksa, Heryanto disebut menggelontorkan dana hingga Rp 11,2 miliar kepada Dadan. Uang itu diantaranya diterima Dadan dan Hasbi masing-masing senilai Rp 3 miliar. Alhasil, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka. KSP Intidana pun sempat dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung.
Pilihan Editor: Terungkap, Dadan Tri Yudianto Beli Mobil Sport yang Diberikan ke Hasbi Hasan Secara Tunai