TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Timur menangkap kembali napi kabur bernama Hanif Ur Rahman, 36 tahun, terpidana 6 tahun penjara Lapas Kelas II B Nunukan. Ia berhasil kabur dari bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menyatakan Hanif ditangkap pada Selasa, 13 Februari 2024 sekitar pukul 21.56 WITA. "Alhamdulillah tim Lapas Nunukan berhasil menangkap kembali Warga Binaan Pemasyarakatan yang melarikan diri. Dia sembunyi di sela-sela musala di Jalan Sungai Fatimah," kata Gun Gun Gunawan kepada TEMPO, Rabu 14 Februari 2024.
Gun Gun menyampaikan pada Selasa malam sekitar pukul 21.42 WITA, anggota jaga Lapas Kelas II B Nunukan Pujianto menerima informasi dari masyarakat yang berada di Jalan Sungai Fatimah mendapat telepon dari seorang bernama Sam yang menyebutkan melihat seorang diduga mirip Hanif melintas di depan rumahnya. "Empat menit kemudian setelah menerima informasi itu, Pujianto melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang dikirimkan Sam untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan itu Hanif," kata Gun Gun.
Setelah yakin orang yang terekam adalah Hanif, Pujiono membagikan rekaman itu ke grup WhatsApp petugas Lapas. Pada pukul 21.47 WITA Kalapas Nunukan Puang Dirham, Kepala KPLP, dan staf Kamtib serta Joni staf KPLP yang pada saat itu sedang melakukan penyisiran di perkampungan menuju lokasi keberadaan Hanif.
Jajaran lapas Nunukan yang sedang melakukan pencarian penyisiran di sekitar beberapa tempat perkampungan sekitar wilayah Nunukan segera menuju lokasi informasi keberadaan Hanif Ur Rahman. Benar saja, saat Hanif ditemukan dalam keadaan bersembunyi di sela-sela bangunan musala persis di belakang RSUD Nunukan. Selanjutnya, Hanif diamankan sekaligus diminta keterangan dan pemeriksaan di Polres Nunukan dan dibawa kembali ke Lapas selesai diperiksa.
"Langkah berikutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan pembersihan badan dan dilanjutkan penempatan di tempat pengamanan dengan maksimum security," kata Gun Gun Gunawan.
Gun Gun juga telah memerintahkan Kalapas Puang Dirham agar melakukan pengawasan dan pengaman ketat termasuk memberikan pemahaman kepada petugas dan WBP agar tidak ada yang melakukan tindakan di luar aturan pada yang bersangkutan.
Diburu ke Perbatasan Nunukan
Kanwil Kemenkumham Kaltim memburu Hanif Ur Rahman hingga ke perbatasan Nunukan menyusul kaburnya pria asal Pakistan itu. Tim gabungan meningkatkan dan memperkuat anggota penjagaan di perbatasan-perbatasan keluar masuk Nunukan dan luar negeri.
Gun Gun juga menyampaikan petugas Imigrasi sudah hafal karakter Hanif karena sebelumnya sewaktu menjadi tahanan detensi Imigrasi melarikan diri. "Teman-teman dari Imigrasi paham benar dengan karakter Hanif. Dia membuat ulah kurang baik. Rupanya dulu di Imigrasi pernah lari juga dan tertangkap beberapa hari. Semoga kami lebih cepat dapat menangkapnya kembali," kata Gun Gun.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan mengatakan Hanif Ur Rahman secara otomatis telah dilakukan pencekalan. "Pencekalan otomatis dari mulai Warga Negara Asing Hanif ditahan ada cekal," kata Gun Gun. Secara otomatis juga petugas Imigrasi memonitor di perbatasan-perbatasan begitu informasi mengenai yang bersangkutan kabur.
Hanif kabur pada Ahad malam, 11 Februari 2024 sekitar pukul 18.20 WITA dari bangsal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, tempat dia sedang dirawat. Hanif melarikan diri pada Ahad pas waktu Magrib ketika petugas yang mengawal melaksanakan salat Magrib. Setelah kembali, WNA tersebut sudah tidak ada di tempat.
Gun Gun menyebut laporan sementara dari kalapas bahwa napi atas nama Hanif WN Pakistan sedang dalam perawatan di rumah sakit. Perawatan itu berdasarkan rujukan medis yang bersangkutan harus dirawat karena ada keluhan sakit di bagian perut dan kencing pendarahan. Hanif dirawat di rumah sakit terhitung, Jumat 9 Februari 2024 dan dalam kondisi tangan diborgol. Hanif Ur Rahman merupakan terpidana 6 tahun penjara denda Rp 600 juta subsuder 6 bulan perkara Keimigrasian.
Piihan Editor: Pegawai Imigrasi Diduga Dilempar dari Lantai 19 Apartemen, Tidak Ada Tugas Temui WNA Korea