Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

image-gnews
Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Remisi, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, juga diberikan kepada 1.214 anak binaan. “Besarannya bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari, hingga dua bulan,” kata Yasonna

“Melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1445, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000 (Rp 81,2 miliar),” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Tempo pada Rabu, 10 April 2024.

Lantas apa dasar hukum narapidana diberikan remisi Lebaran?

Remisi merupakan kebijakan pengurangan masa pidana para narapidana (napi) dan anak binaan yang memenuhi syarat undang-undang atau UU. Regulasi soal ini termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lalu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Dinukil dari studi Remisi Terhadap Terpidana Penjara Seumur Hidup oleh Teruna Eka Farma, remisi Lebaran dikategorikan sebagai remisi khusus. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor: M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 remisi khusus adalah:

“Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, dilansir dari laman kemenkumham.go.id, agama tersebut ditentukan berdasarkan agama yang tercantum di SPP Kepolisian. Adapun hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain Idul Fitri untuk pemeluk Islam, Natal untuk penganut Kristen Protestan dan Katolik, Nyepi untuk umat Hindu, dan Waisak untuk pengikut Budha.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi pasal 5 ayat 1, besarnya remisi khusus dikelompokkan berdasarkan dua kategori, yakni 15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan dan satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 lebih.

Sedangkan ketentuan pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Bagi narapidana tahun pertama diberikan remisi 15 hari. Narapidana tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi satu bulan. Narapidana tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 bulan 15 hari.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri hingga Panglima TNI Dijadwalkan Hadir di Halalbihalal PBNU

1 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf (tengah) dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menteri hingga Panglima TNI Dijadwalkan Hadir di Halalbihalal PBNU

Halalbihalal PBNU juga akan dihadiri duta besar negara sahabat.


Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

8 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.


Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

9 hari lalu

ilustrasi olahraga treadmill (pixabay.com)
Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

Dokter penyakit dalam menyebut masyarakat perlu memelihara kesehatan usai Lebaran melalui cara paling mudah, yaitu SANTAI. Cek maksudnya.


Lebaran Idul Fitri 2024 Bandara Lombok Layani 115 Ribu Pergerakan Penumpang

10 hari lalu

Bandara Lombok. Dok. AP I Bandara Lombok
Lebaran Idul Fitri 2024 Bandara Lombok Layani 115 Ribu Pergerakan Penumpang

Bandara Lombok melayani 115.597 pergerakan penumpang selama periode Lebaran 2024. Angka ini meningkat sebesar 9 persen dibandingkan tahun lalu


Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

11 hari lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

11 hari lalu

Warga berebut sesaji saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di laut Jepara, Jepara, Jawa Tengah, Rabu 17 April 2024.  Pesta Lomban yang diadakan nelayan sepekan setelah Idul Fitri dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut itu sebagai bentuk syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan saat melaut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.


Harga Bahan Pokok Pasca Lebaran Tak Berubah, Tapi Stok Terbatas

11 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Harga Bahan Pokok Pasca Lebaran Tak Berubah, Tapi Stok Terbatas

Harga bahan pokok diklaim pedagang sembako Pasar Kramat Jati Jakarta Timur masih cenderung tetap. Namun stok sedikit karena belum ada pengiriman.


Pasca Lebaran 2024 Tak Ada Salahnya Cek Kesehatan

11 hari lalu

Ilustrasi cek kesehatan (Pixabay,com)
Pasca Lebaran 2024 Tak Ada Salahnya Cek Kesehatan

Kenaikan berat badan seringkali diikuti dengan kenaikan kolesterol karena pola konsumsi yang berlebihan saat berlibur panjang dan menu Lebaran 2024.


Ketua PBNU Berharap Polemik tentang Gelar Habib Dihentikan

11 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (kanan) didampingi Ketua PBNU Amin Said Husni (kiri)memberikan keterangan pers peluncuran Mars Satu Abad NU di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Jumat 6 Januari 2023. PBNU secara resmi meluncurkan Mars Satu Abad NU yang berjudul Merawat Jagat Membangun Peradaban dengan lirik diciptakan oleh Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) dan aransemen musik oleh Tohpati. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua PBNU Berharap Polemik tentang Gelar Habib Dihentikan

Ketua PBNU Kiai Haji Ahmad Fahrur Rozi meminta polemik soal gelar habib dihentikan. Sudah mengarah jadi politisasi SARA.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

12 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.