Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewas KPK Ungkap 90 Nama Pegawai dan Nilai Pungli di Rutan

image-gnews
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama tiga anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri), memberikan paparan terkait laporan kinerja 2023 Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, Dewas KPK akan segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama tiga anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri), memberikan paparan terkait laporan kinerja 2023 Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, Dewas KPK akan segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas KPK) telah menggelar sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran etik kepada 90 pegawai KPK, dari total 93 orang yang terlibat pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sidang diselenggarakan pada Kamis, 15 Februari 2024 di Gedung C1 KPK, Jakarta.

Dewas KPK membagi waktu sidang sesuai dengan berkas perkara yang dipisah. Berkas dibagi menjadi enam kluster dengan total 90 orang pegawai KPK yang hadir. Mereka selanjutnya disebut sebagai para terperiksa.

Dalam pemeriksaan Dewas KPK, Albertina Ho mengungkap, para terperiksa melakukan pungli di tiga Rutan KPK, yakni Rutan Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Para pegawai kemudian mendapatkan uang bulanan dari koordinator petugas rutan yang mereka sebut lurah.

Jika ditotal dari bukti transfer yang diterima oleh seluruh para terperiksa, total uang bulanan mencapai sekitar Rp 6 miliar dari tahun 2018 hingga 2023. “Bahkan mungkin lebih dari itu,” ucap Albertina di Gedung C1 KPK pada Kamis, 15 Februari 2024.

Berikut rincian nama dan jumlah uang yang mereka terima dari hasil pungli di Rutan KPK:

Kluster I total 12 orang:

  1. Deden Rochendi, Rp 425,5 juta
  2. Agung Nugroho, Rp 182 juta
  3. Hijrial Akbar, Rp 111 juta
  4. Candra, Rp 114,1 juta
  5. Ahmad Arif, Rp 98,6 juta
  6. Ari Teguh Wibowo, Rp 109,1 juta
  7. Dri Agung S. Sumadri, Rp 102, 6 juta
  8. Andi Mardiansyah, Rp 101,6 juta
  9. Eko Wisnu Oktario, Rp 95,6 juta
  10. Farhan bin Zabidi, Rp 95,6 juta
  11. Burhanudin, Rp 65 juta
  12. Muhamad Rhamdan, Rp 95,6 juta

Kluster II total 13 orang:

  1. Muhammad Abduh , Rp 85 juta
  2. Suharlan, Rp 128,7 juta
  3. Gian Javier Fajrin, Rp 97,6 juta
  4. Syarifuddin, Rp 95,1 juta
  5. Wardoyo, Rp 72,6 juta
  6. Gusnur Wahid, Rp 68,5
  7. Firdaus Fauzi, Rp 46,5
  8. Ismail Chandra Rp 30 juta
  9. Ari Rahman Hakim Rp 31 juta
  10. Zainuri Rp 8,5 juta
  11. Dian Ari Harnanto Rp 4 juta
  12. Asep Jamaludin (nilai tidak disebutkan)
  13. Rohimah, Rp 29,5 juta
     

Kluster III total 11 orang:

  1. Muhammad Ridwan, Rp 160,5 juta
  2. Ramadhan Ubaidillah, Rp 154 juta
  3. Ricky Rachmawanto, Rp 131,95 juta
  4. Tarmedi Iskandar, Rp 100,6 juta
  5. Asep Anzar, Rp 99,6 juta
  6. Ikhsanudin, Rp 99,6 juta
  7. Maranatha, Rp 99,6 juta
  8. Eko Tri Sumanto, Rp 37 juta
  9. Mahdi Aris, Rp 96.6 juta
  10. Muhammad Faeshol Amarudin, Rp96,6 juta
  11. Sopyan, Rp 88,6 juta

Kluster IV total 20 orang

  1. Dharma Ciptaningtyas, Rp 103,5 juta
  2. Asep Saepudin, Rp 102,6 juta
  3. Teguh Ariyanto, Rp 96,6 juta
  4. Suchaeri, Rp 95,8 juta
  5. Natsir, Rp 95,6 juta
  6. Moehamad Febri Usmiyanto, Rp 95,55 juta
  7. Masruri, Rp 94,6 juta
  8. Muhamad Sekhudin, Rp 91,6 juta
  9. Adryan Gusti Saputra, Rp 92,1 juta
  10. Fandi Achmad, Rp 88,6 juta
  11. Nazar, Rp 52 juta
  12. Afyudin, Rp 84,1 juta
  13. Turitno, Rp 81,6 juta
  14. Restu Maulana Malik, Rp 69,95 juta
  15. Jepi Asmanto, Rp 68,5 juta
  16. Rahmat Kurniawan, Rp 57,1 juta
  17. Martua Pandapotan Purba, Rp 63,5 juta
  18. Iin Iriyani, Rp 50 juta
  19. 19. Kinsun Kase, Rp 16 juta
  20. Hairul Ambia, Rp 2 juta
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Klaster V total 18 orang:

  1. Fika Iskandar, Rp 3 juta
  2. Korip, Rp 34 juta
  3. Amirulloh, Rp 61,5 juta
  4. Ari Kuswanto, Rp 43,5 juta
  5. Harun Al Rasyid, Rp 3 juta
  6. Andi Prasetyo Pranowo, Rp 20,5 juta
  7. Dena Randi, Rp 28 juta
  8. Nurdiansya, Rp 30 juta
  9. M. Denny Arief Hidayatullah, Rp 22 juta
  10. Mochamad Yusup, Rp 2 juta
  11. M. Gustomi, Rp 14,5 juta
  12. Didik Harmadi, Rp 8 juta
  13. Muhamad Yusup, Rp 12 juta
  14. Andi Makkasompa, Rp 4 juta
  15. M. Fuad, Rp 12 juta
  16. Mekel Jaka Prasetia, Rp 9 juta
  17. Agung Sugiarto, Rp 4 juta
  18. Diantara, Rp 6 juta

Klaster VI total 16 orang:

  1. Sutrisno, Rp 6 juta
  2. Dedi Darmadi, Rp 1,5 juta
  3. Indra, Rp 2 juta
  4. Irawan, Rp 1 juta
  5. Ujang Supena, Rp 1 juta
  6. Agus Afiyanto, Rp 1 juta
  7. Bambang Agus Suhardiman, Rp 1 juta
  8. Budi Handoko, Rp 1 juta
  9. Dede Rahmat, Rp 1 juta
  10. Fauzan, Rp 1 juta
  11. Handriyan, Rp 1 juta
  12. Muhammad Ardian, Rp 1 juta
  13. Novian Surya Perdana, Rp 1 juta
  14. Subandi, Rp 1 juta
  15. Sutriyono Widodo, Rp 1 juta
  16. Rizky Andreansyah, Rp 4 juta

Pada kluster dua, Dewas KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh terperiksa nomor 12, Asep Jamaluddin. Dewas menyerahkan kasus tersebut kepada sekretaris jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK. Sama halnya dalam sidang kluster 5, untuk para terperiksa nomor 3, 5, 6, 8, 9, 11 hingga 16.

Dari data di atas, masing-masing orang mendapatkan jumlah yang berbeda sesuai dengan hasil tugas dan jabatan mereka. Majelis mengatakan pelanggaran itu terjadi selama bertahun-tahun. Setiap petugas menerima uang bulanan dalam kurun waktu yang berbeda. Misalnya, ada yang menerima sejak kasus 2019 sampai 2023, ada pula yang menerima hanya di tahun 2023.  

Walaupun kasus terjadi sejak tahun 2018. Namun, pelanggaran itu terjadi berulang hingga 2023. Pada tahun 2018 dan 2019 Dewas KPK yang mengadili para terperiksa, bahkan belum terbentuk. Oleh karena itu, sejumlah 12 orang dari 90 pegawai tidak bisa diadili dan diserahkan ke sekjen. Sedangkan, 78 orang di antaranya dikenai sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.

Majelis juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga mereka dapat menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilihan Editor: Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

10 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

16 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.