TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas KPK) telah menggelar sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran etik kepada 90 pegawai KPK, dari total 93 orang yang terlibat pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sidang diselenggarakan pada Kamis, 15 Februari 2024 di Gedung C1 KPK, Jakarta.
Dewas KPK membagi waktu sidang sesuai dengan berkas perkara yang dipisah. Berkas dibagi menjadi enam kluster dengan total 90 orang pegawai KPK yang hadir. Mereka selanjutnya disebut sebagai para terperiksa.
Dalam pemeriksaan Dewas KPK, Albertina Ho mengungkap, para terperiksa melakukan pungli di tiga Rutan KPK, yakni Rutan Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Para pegawai kemudian mendapatkan uang bulanan dari koordinator petugas rutan yang mereka sebut lurah.
Jika ditotal dari bukti transfer yang diterima oleh seluruh para terperiksa, total uang bulanan mencapai sekitar Rp 6 miliar dari tahun 2018 hingga 2023. “Bahkan mungkin lebih dari itu,” ucap Albertina di Gedung C1 KPK pada Kamis, 15 Februari 2024.
Berikut rincian nama dan jumlah uang yang mereka terima dari hasil pungli di Rutan KPK:
Kluster I total 12 orang:
- Deden Rochendi, Rp 425,5 juta
- Agung Nugroho, Rp 182 juta
- Hijrial Akbar, Rp 111 juta
- Candra, Rp 114,1 juta
- Ahmad Arif, Rp 98,6 juta
- Ari Teguh Wibowo, Rp 109,1 juta
- Dri Agung S. Sumadri, Rp 102, 6 juta
- Andi Mardiansyah, Rp 101,6 juta
- Eko Wisnu Oktario, Rp 95,6 juta
- Farhan bin Zabidi, Rp 95,6 juta
- Burhanudin, Rp 65 juta
- Muhamad Rhamdan, Rp 95,6 juta
Kluster II total 13 orang:
- Muhammad Abduh , Rp 85 juta
- Suharlan, Rp 128,7 juta
- Gian Javier Fajrin, Rp 97,6 juta
- Syarifuddin, Rp 95,1 juta
- Wardoyo, Rp 72,6 juta
- Gusnur Wahid, Rp 68,5
- Firdaus Fauzi, Rp 46,5
- Ismail Chandra Rp 30 juta
- Ari Rahman Hakim Rp 31 juta
- Zainuri Rp 8,5 juta
- Dian Ari Harnanto Rp 4 juta
- Asep Jamaludin (nilai tidak disebutkan)
- Rohimah, Rp 29,5 juta
Kluster III total 11 orang:
- Muhammad Ridwan, Rp 160,5 juta
- Ramadhan Ubaidillah, Rp 154 juta
- Ricky Rachmawanto, Rp 131,95 juta
- Tarmedi Iskandar, Rp 100,6 juta
- Asep Anzar, Rp 99,6 juta
- Ikhsanudin, Rp 99,6 juta
- Maranatha, Rp 99,6 juta
- Eko Tri Sumanto, Rp 37 juta
- Mahdi Aris, Rp 96.6 juta
- Muhammad Faeshol Amarudin, Rp96,6 juta
- Sopyan, Rp 88,6 juta
Kluster IV total 20 orang
- Dharma Ciptaningtyas, Rp 103,5 juta
- Asep Saepudin, Rp 102,6 juta
- Teguh Ariyanto, Rp 96,6 juta
- Suchaeri, Rp 95,8 juta
- Natsir, Rp 95,6 juta
- Moehamad Febri Usmiyanto, Rp 95,55 juta
- Masruri, Rp 94,6 juta
- Muhamad Sekhudin, Rp 91,6 juta
- Adryan Gusti Saputra, Rp 92,1 juta
- Fandi Achmad, Rp 88,6 juta
- Nazar, Rp 52 juta
- Afyudin, Rp 84,1 juta
- Turitno, Rp 81,6 juta
- Restu Maulana Malik, Rp 69,95 juta
- Jepi Asmanto, Rp 68,5 juta
- Rahmat Kurniawan, Rp 57,1 juta
- Martua Pandapotan Purba, Rp 63,5 juta
- Iin Iriyani, Rp 50 juta
- 19. Kinsun Kase, Rp 16 juta
- Hairul Ambia, Rp 2 juta
Klaster V total 18 orang:
- Fika Iskandar, Rp 3 juta
- Korip, Rp 34 juta
- Amirulloh, Rp 61,5 juta
- Ari Kuswanto, Rp 43,5 juta
- Harun Al Rasyid, Rp 3 juta
- Andi Prasetyo Pranowo, Rp 20,5 juta
- Dena Randi, Rp 28 juta
- Nurdiansya, Rp 30 juta
- M. Denny Arief Hidayatullah, Rp 22 juta
- Mochamad Yusup, Rp 2 juta
- M. Gustomi, Rp 14,5 juta
- Didik Harmadi, Rp 8 juta
- Muhamad Yusup, Rp 12 juta
- Andi Makkasompa, Rp 4 juta
- M. Fuad, Rp 12 juta
- Mekel Jaka Prasetia, Rp 9 juta
- Agung Sugiarto, Rp 4 juta
- Diantara, Rp 6 juta
Klaster VI total 16 orang:
- Sutrisno, Rp 6 juta
- Dedi Darmadi, Rp 1,5 juta
- Indra, Rp 2 juta
- Irawan, Rp 1 juta
- Ujang Supena, Rp 1 juta
- Agus Afiyanto, Rp 1 juta
- Bambang Agus Suhardiman, Rp 1 juta
- Budi Handoko, Rp 1 juta
- Dede Rahmat, Rp 1 juta
- Fauzan, Rp 1 juta
- Handriyan, Rp 1 juta
- Muhammad Ardian, Rp 1 juta
- Novian Surya Perdana, Rp 1 juta
- Subandi, Rp 1 juta
- Sutriyono Widodo, Rp 1 juta
- Rizky Andreansyah, Rp 4 juta
Pada kluster dua, Dewas KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh terperiksa nomor 12, Asep Jamaluddin. Dewas menyerahkan kasus tersebut kepada sekretaris jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK. Sama halnya dalam sidang kluster 5, untuk para terperiksa nomor 3, 5, 6, 8, 9, 11 hingga 16.
Dari data di atas, masing-masing orang mendapatkan jumlah yang berbeda sesuai dengan hasil tugas dan jabatan mereka. Majelis mengatakan pelanggaran itu terjadi selama bertahun-tahun. Setiap petugas menerima uang bulanan dalam kurun waktu yang berbeda. Misalnya, ada yang menerima sejak kasus 2019 sampai 2023, ada pula yang menerima hanya di tahun 2023.
Walaupun kasus terjadi sejak tahun 2018. Namun, pelanggaran itu terjadi berulang hingga 2023. Pada tahun 2018 dan 2019 Dewas KPK yang mengadili para terperiksa, bahkan belum terbentuk. Oleh karena itu, sejumlah 12 orang dari 90 pegawai tidak bisa diadili dan diserahkan ke sekjen. Sedangkan, 78 orang di antaranya dikenai sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.
Majelis juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga mereka dapat menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pilihan Editor: Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki