TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mencatat dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat meninggal dunia pada 14 dan 15 Februari 2024. Anggota KPU DKI Jakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Masyarakat, dan Partisipasi Pemilih Astri Megatari, mengungkapkan, dua petugas KPPS itu meninggal pada Rabu malam,14 Februari dan Kamis pagi, 15 Februari 2024
“Petugas KPPS yang di Jakut menurut info almarhum meninggal pada 14 Februari malam. Untuk yang di Jakpus, almarhum meninggal pada 15 Februari pagi,” kata Astri saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat pada Jumat, 16 Februari 2024.
Ihwal penyebab meninggalnya dua petugas KPPS Pemilu 2024 itu, lanjut Astri, ada yang kelelahan dan sakit, dan juga karena kecelakaan. "Satu karena sakit dan kelelahan, satu karena kecelakaan tunggal akibat berkendara dalam kondisi mengantuk," jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Astri mengimbau kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengatur jadwal rekapitulasi dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing. “Karena saat ini sudah masuk ke tahap rekapitulasi kecamatan,” ujar komisioner KPU DKI itu.
Astri mengatakan, KPU DKI Jakarta telah bekerja sama dengan dinas kesehatan DKI agar menyediakan petugas medis di puskesmas, dan satu ambulans di masing-masing kecamatan. “Dalam waktu dekat kami juga akan supply dengan vitamin,” ucapnya.
Pilihan Editor: Cerita Perjuangan Warga di Pedalaman Papua Menuju TPS Rumah Sagu dan Harapan Mereka terhadap Presiden Terpilih