TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menyatakan belum dapat informasi tentang keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) DKI dalam kasus pungli di Rutan KPK.
"Saya tidak mendengar hal tersebut," kata Maria melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 16 Februari 2024.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK yang bermuara pada satu nama, yaitu Hengki. Fakta itu terungkap dalam sidang pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK pada Kamis, 15 Februari 2024 di Gedung C1 KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang didapat TEMPO dari seorang pejabat tinggi di lembaga antirasuah, Hengki yang diduga 'lurah' pungli di rutan KPK adalah seorang staf yang kini bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan unit kerja di DPRD DKI.
Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK. Dia merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.
Dalam sidang pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK pada Kamis lalu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan.
Albertina berkata praktik pungli ini terstruktur secara masif di tiga rumah tahanan KPK, yaitu rutan Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Para pegawai KPK disebut memberikan jasa kepada para tahanan yang ingin menggunakan handphone di rutan, dengan syarat membayar sekitar Rp 5 juta. “Angka-angkanya pun dia (Hengki) menentukan, pada awalnya Rp 20-30 juta kalau memasukkan handphone, begitu juga tiap bulan harus turun Rp 5 juta supaya bebas untuk memakai handphone,” kata Albertina.
Ihwal proses disiplin pada sanksi etika, Albertina mengatakan Dewas KPK tidak bisa mengambil sikap terhadap Hengki karena status kepegawaiannya. "Hengki, kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi, dia sekarang menjadi pegawai di Pemprov DKI. Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa," ujarnya.
Namun, KPK masih bisa menjangkau Hengki, yang diduga dalang pungli di rutan KPK itu untuk proses pidananya karena kewenangan pidana ada pada KPK untuk memproses itu.
Pilihan Editor: 7 Anggota KPPS Kabupaten Bogor Meninggal, 3 di Antaranya Usai Pencoblosan Pemilu 2024