Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Tata Niaga Timah, Anah Buah Tamron Tamsil Menyerahkan Diri ke Kejagung

image-gnews
Tersangka kasus kejahatan pertambangan dan tata niaga timah yang melibatkan smelter timah CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Kwang Yung alias Buyung menyerahkan diri ke penyidik Jampidsus Kejagung. Foto: Istimewa
Tersangka kasus kejahatan pertambangan dan tata niaga timah yang melibatkan smelter timah CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Kwang Yung alias Buyung menyerahkan diri ke penyidik Jampidsus Kejagung. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Anak buah raja timah dari Bangka Belitung, Tamron Tamsil, yang bernama Kwang Yung alias Buyung menyerahkan diri ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Buyung menyerahkan diri malam hari usai Kejagung menahan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Hasan Thjie, dan dua orang pengusaha timah SG dan MBG pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu.

Buyung merupakan salah satu kaki tangan utama Tamron Tamsil alias Aon yang merupakan Benefecial Ownership perusahaan peleburan (Smelter) timah CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

"Buyung menyerahkan diri sekitar pukul 20.00 WIB ke penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Tempo, Ahad, 18 Februari 2023.

Namun, Ketut belum bersedia menjelaskan dengan detail bagaimana posisi hukum Buyung dalam kasus yang sudah membuat empat orang bosnya, yakni Tamron Tamsil alias Aon, Toni Tamsil alias Akhi, Hasan Thjie alias Ashin, dan Achmad Albani yang sudah terlebih dahulu ditahan.

"Nanti akan kami rilis. Karena saat penahanan lima tersangka, yang bersangkutan datang terlambat," ujar dia.

Dalam kasus tata niaga timah smelter CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, kata Ketut, penetapan status tersangka dan keputusan menahannya dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

"Berdasarkan pemeriksaan 115 orang saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang tersedia, yakni 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka Aon serta melakukan penyitaan emas dan sejumlah uang," ujar dia.

Ketut menuturkan penyidik juga menyita emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah sebanyak Rp 83.835.196.700, Dolar Amerika sebanyak US$ 1.547.400, Dolar Singapura sebanyak SGD 443.400 dan Dolar Australia sebanyak AUS 1.840.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kasus posisi dalam perkara tersebut dimulai pada 2018 dimana CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah. Tersangka TT (Tamron Tamsil) memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk," ujar dia.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, kata Ketut, PT Timah kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungannya," ujar dia.

Sedangkan Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka, tambah Ketut, adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Ketut, Tamron Tamsil alias Aon dan Buyung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Untuk tersangka Achmad Albani, kata dia, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sedangkan tersangka Toni Tamsil (Adik Kandung Aon) ditahan di Lapas Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang dan tersangka HT (Hasan Thjie alias Ashin) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," ujar dia.

Pilihan Editor: Raja Timah dari Bangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

10 jam lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/Servio Maranda.
EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.


EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

1 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

Pengusaha Robert Bonosusatya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret kawan-kawannya. Begini cerita Robert.


Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

4 hari lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

4 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

6 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah
Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

7 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

8 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

8 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.


Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

8 hari lalu

PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda
Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.