Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, dari Server Sirekap Hingga Surat Suara Telah Tercoblos

image-gnews
Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim  kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan umum atau Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu di seluruh wilayah Indonesia. Pesta demokrasi itu pun kini tengah memasuki tahap perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tetapi, dugaan kecurangan menghantui proses Pemilu 2024.

Bahkan, film dokumenter Dirty Vote telah membahas secara mendalam terkait dugaan proses kecurangan selama pemilu kali ini. Mulai dari politisasi bantuan sosial atau bansos, kecurangan KPU Daerah untuk meloloskan partai politik tertentu, kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menteri yang berkampanye dalam kegiatan kenegaraan, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, berdasarkan catatan Koran Tempo yang berjudul ‘Beragam Modus Kecurangan Pemilu’, Koalisi masyarakat sipil menemukan setidaknya 53 dugaan pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 2024. Dugaan itu bahkan sudah terjadi sekitar tiga pekan sebelum hari pemungutan suara berlangsung.

Lantas, apa saja dugaan kecurangan Pemilu 2024? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

1. Dugaan Intimidasi Kepada Pemilih

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menerima laporan sejumlah kasus dugaan mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih. Data lembaga pengawas ini menemukan kasus dugaan intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan umum itu terjadi di 2.632 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ancaman kepada pemilih dan petugas penyelenggara pemilu itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Sumatra Selatan, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja mengatakan kasus intimidasi ini akan dilaporkan ke kepolisian. Namun, Rahmat belum menjelaskan detail intimidasi pemilih dan petugas pemilu di lapangan.

“Salah satunya diintimidasi, dibentak-bentak,” kata Rahmat, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

2. Temukan Masalah Pemungutan dan Perhitungan Suara

Sehari setelah pemilu dilaksanakan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya menemukan 19 permasalahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Ia membeberkan temuan tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.

“Bawaslu mengidentifikasi 13 permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara,” kata Bagja, Kamis.

3. Permasalahan Sistem Sirekap

Pada pemilu kali ini, KPU mempersiapkan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap agar masyarakat Indonesia dapat melihat lembar formulir C1 atau hasil perhitungan suara di seluruh TPS di Tanah Air secara online. Sistem itu juga memperlihatkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dari analisis formulir yang diunggah oleh petugas TPS.

Namun, warganet di media sosial X menuding aplikasi Sirekap membuat data salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden menggelembung. Terdapat sejumlah data yang berbeda antara hasil perolehan suara di TPS dengan hasil yang tercantum pada Sirekap.

Melansir dari Koran Tempo, Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli, sebelumnya sempat mengatakan Sirekap rawan akan kelemahan dan kejanggalan terhadap proses input data. Ia mencontohkan, pada penghitungan suara secara konvensional, setiap pasangan calon mendapat 93 suara. Namun, ketika data diinput ke Sirekap, dia menyebutkan terdapat perbedaan signifikan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mencontohkan, data perolehan suara pasangan nomor urut 1 tetap 93 suara, lalu pasangan nomor urut 2 naik menjadi 97 suara. “Tapi pasangan nomor urut 3 malah turun jadi 92 suara,” ujar Firman pada Senin, 12 Februari lalu.

Di sisi lain, Komunitas keamanan siber dan perlindungan data, Cyberity, juga melakukan investigasi gabungan untuk mendalami polemik soal situs Sirekap yang dikelola oleh KPU. Belakangan situs Sirekap melakukan kesalahan terhadap input data di ribuan suara dari TPS.

Ketua Cyberity, Arif Kurniawan, mengatakan komunitasnya menemukan bahwa sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di Republik Rakyat Cina atau RRC, Perancis, dan Singapura. Dia menyebut penyedia internet yang digunakan di situs tersebut berasal dari ISP Alibaba. 

“Posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi di atas berada dan diatur di luar negeri, tepatnya di RRC,” kata Arif dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Februari 2024. 

4. Surat Suara Sudah Tercoblos untuk Salah Satu Paslon

Salah satu dugaan kecurangan pemilu yang paling banyak ditemukan adalah surat suara yang telah lebih dulu tercoblos untuk salah satu pasangan capres-cawapres. Misalnya, di TPS 54 di Perumahan Villa Mahkota Pesona, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terdapat delapan surat suara pemilihan presiden yang tercoblos lebih dulu. Kedelapan kertas suara itu tercoblos pada kotak bergambar Prabowo-Gibran.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan timnya menerima laporan bahwa sejumlah warga di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tak mendapat surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6 pada Selasa, 13 Februari lalu. Namun, keesokan hari saat pelaksanaan pemungutan suara, sejumlah surat suara di sejumlah TPS disebut-sebut sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 2.

5. Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Koordinator Divisi Pelayanan dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Ghaliya Putri Sjafrina menyebutkan salah satu dugaan kecurangan dan pelanggaran pada Pemilu 2024 adalah terkait penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye. Dia mencontohkan kasus kampanye terselubung di Medan, Sumatera Utara.

Saat itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution memakai warna serba biru muda dalam acara Pemerintah Kota Medan. Seperti diketahui, warna tersebut menjadi warna khas dari calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dimana Gibran adalah anak sulung dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi sekaligus ipar dari Bobby.

6. Netralitas Pejabat Negara

Pelanggaran pemilu lainnya adalah masalah netralitas pejabat negara, aparatur negara, dan pemerintah desa. Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang menemukan adanya modus politisasi untuk mendukung calon tertentu. Misalnya, kepala desa dikumpulkan untuk mendukung calon presiden tertentu. 

Mobilisasi kepala desa ini dilakukan oleh sejumlah asosiasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu. Mereka menggelar acara silaturahmi nasional yang dihadiri Gibran di Indonesia Arena, Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada 19 November 2023. Tujuannya mendukung pencalonan dan kemenangan Gibran.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Hasil Quick Count Pilpres Menangkan Prabowo-Gibran, Masyarakat Hubungkan dengan Fakta Film Dirty Vote

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

1 hari lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

1 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.