TEMPO.CO, Jakarta - Polri segera menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Asisten SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo, perpol itu nantinya akan mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.
“Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin, 19 Februari 2024.
Dia berkata perpol ini berisi susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya. Dedi menuturkan setelah perpol selesai disusun, maka akan diajukan oleh Divisi Hukum Polri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kemudian bersama Divkum mengajukan pembuatan Perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya Perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru. Perpres itu mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri. Perpres ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024 dengan nomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya enam menjadi tujuh direktorat tiga pusat dan empat biro.
Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pilihan Editor: 6 Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, dari Server Sirekap Hingga Surat Suara Telah Tercoblos