TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata akan ungkap alasan penyitaan ponsel dan akun media sosial Aiman Witjaksono pada sidang praperadilan besok. Hari ini sidang perdana Aiman, juru bicara tim pemenangan Ganjar-Mahfud, telah digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jawaban kami besok. Ditunggu ya. Hari ini, kami hanya mendengarkan permohonan, besok kami berikan jawaban terhadap permohonan yang diajukah oleh pemohon," kata Leonardus saat ditemui Tempo ketika meninggalkan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2019.
Terhadap permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Aiman, Leonardus telah menyimaknya dengan baik. "Ya, bagus. Besok akan kami berikan jawaban," tuturnya.
Leonardus juga membenarkan pihaknya akan mendatangkan ahli pada agenda sidang Kamis mendatang. "Nanti ahli pidana yang akan menyampaikan. Sementara satu ahli," ujarnya.
Pada sidang praperadilan perdana ini, tim kuasa hukum Aiman Witjaksono meminta pengembalian barang bukti berupa ponsel dan empat barang bukti lain milik kliennya yang sebelumnya disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan ini sekaligus bertujuan supaya penyidikan yang tengah berlangsung dibatalkan.
"Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari pemohon," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di muka persidangan, Senin, 19 Februari 2024.
Dalam permohonannya, Finsensius juga meminta agar barang bukti milik Aiman dikembalikan secepatnya usai putusan sidang praperadilan nantinya dibacakan. "Dikembalikan kepada pemohon paling tiga hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan ini," tuturnya.
Barang bukti yang disita dari Aiman Witjaksono itu, kata Finsensius, terdiri atas ponsel merek Xiaomi, SIM Card, akun email, dan akun Instagram. Menurut dia, penyitaan keempat barang bukti itu tak ada kaitannya dengan perkara pernyataan polisi tidak netral di Pemilu 2024 yang kini dituduhkan kepada Aiman.
"Pernyataan Aiman disebarkan melalui media massa, bukan lewat barang bukti yang disita penyidik," ujarnya. Tak hanya itu, kata sandi akun-akun Aiman itu juga telah diubah oleh penyidik.
Pilihan Editor: Bareskrim Punya Direktorat Baru Perlindungan Perempuan dan Anak serta TPPO, Dipimpin Jenderal Bintang Satu