TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka adalah General Manajer (GM) PT TIN yang berinisial RL.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, mengatakan penetapan RL sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan didapatkan alat bukti. "Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup, sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.
Menurut dia, RL bersama dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016/2021, berinisial MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani) alias RZ dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017/2018 berinisial EE (Emil Ermindra) alias EML menandatangani kontrak kerja sama.
Dalam kontrak kerja sama itu, RL melakukan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka. "Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah," ujarnya.
Atas perbuatannya, RL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Jampidsus Kejaksaan Agung pun menahan RL selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Total sudah ada 130 saksi yang diperiksa," katanya.
Menurut Kuntadi, Kejaksaan Agung telah mentapkan sembilan tersangka dari 130 saksi. Kesembilan tersangka ini, yaitu Thamron Tamsil alias Aon dan Achmad Albani alias AA yang ditahan pada Selasa, 6 Februari lalu.
Selanjutnya, pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial SG alias AW dan MBG; Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN) berinisial HT alias AS; Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016/2021 berinisial MRPT alias RZ; Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017/2018 berinisial EE alias EML; serta Mantan Komisaris CV VIP berinisial BY dan Direktur Utama PT SBS berinisial RI.
Terakhir, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015/2022 yaitu Toni Tamsil (TT) alias Akhi.
Pilihan Editor: Kronologi Dugaan Bullying oleh Anak Vincent Rompies di Binus yang Viral di X