TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Hengki, sosok lurah di kasus pungutan liat atau pungli di rutan KPK.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pemanggilan dan pemeriksaan Hengki. "Iya akan dilakukan pemeriksaan berkoordinasi dengan Pemprov," katanya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 20 Februari 2024.
Pada saat ini, tim penyidik KPK sudah selesai melakukan pemeriksaan. "Sudah penyidikan. Namun, belum diumumkan secara resmi para tersangkanya," ujarnya.
Pekan lalu, Ali Fikri mengatakan secara paralel KPK sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan. Namun, penyidikan masih pada tahap penyelesaian administrasi sebelum diumumkan secara resmi.
Sebagai upaya mitigasi, KPK telah melakukan rotasi kepada para pegawai Rutan KPK tersebut ke unit kerja lain. "Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK," katanya dalam keterangan resmi, 16 Februari lalu.
KPK secara intensif juga melakukan berbagai perbaikan proses bisnis dan langkah-langkah antisipatif lainnya. KPK pun telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk pengelolaan rutan KPK sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya.
KPK juga rutin melakukan sidak ke rutan dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area, serta intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi yang menaungi pengelolaan rutan, yaitu dalam penguatan dukungan personel dan pembinaan teknis operasional rutan.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam perkara pungutan liar di Rutan KPK.
"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Tumpak menambahkan 12 di antaranya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut. "Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.
Tumpak mengatakan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK, tetapi dibiarkan karena telah menerima uang tutup mata setiap bulan dari para tahanan KPK.
Para terperiksa memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.
Pilihan Editor: Teman Korban Perundungan di Binus School Serpong Klaim Tak Pernah Mengalami Pelecehan