Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Bagi Pelaku Bullying Berdasarkan KUHP dan UU Perlindungan Anak

image-gnews
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus bullying masih kerap terjadi di Indonesia. Terakhir, bullying atau perundungan terjadi di SMA Binus Serpong, Tangerang yang melibatkan anak selebritas. Apa hukuman bagi pelaku bullying? 

Kasus bullying masih kerap terjadi di kalangan anak-anak mulai dari SD, SMP, hingga SMA terhadap teman sekolah mereka sendiri. Ironisnya, bullying kerap kali terjadi di lingkungan sekolah, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Dikutip dari preventingbullying.promoteprevent.org, perundungan adalah perilaku agresif yang berulang-ulang di mana seseorang atau sekelompok orang yang memiliki posisi berkuasa dengan sengaja mengintimidasi, menganiaya, atau memaksa seseorang dengan maksud untuk menyakiti orang tersebut secara fisik atau emosional. Tindakan bullying bisa bersifat fisik atau verbal. Perilaku tersebut berulang, atau berpotensi terulang, seiring berjalannya waktu.

Menurut UNICEF, anak-anak yang melakukan intimidasi biasanya berasal dari status sosial atau posisi kekuasaan yang lebih tinggi, misalnya anak-anak yang lebih besar, lebih kuat, atau dianggap populer.

Anak-anak yang paling rentan menghadapi risiko lebih tinggi untuk ditindas. Seringkali anak-anak tersebut adalah anak-anak dari komunitas yang terpinggirkan, anak-anak dari keluarga miskin, anak-anak dengan identitas gender yang berbeda, anak-anak penyandang disabilitas atau anak-anak migran dan pengungsi. 

Hukuman bagi pelaku bullying? 

Hukuman Berdasarkan KUHP.

KUHP merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana umum di Indonesia. Dilansir dari an-nur.ac.id, ada beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku bullying atau diskriminasi, antara lain:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik terhadap korban, seperti memukul, menendang, menjambak, mencubit, mencakar, dan lain-lain. Pelaku akan dijerat pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. 

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama dengan orang lain terhadap korban. Pelaku diancam maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban, seperti mengancam akan membunuh, melukai, atau merugikan korban atau keluarganya. Pelaku mendapat acamana maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda Rp4.500.

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan merugikan nama baik korban. Jika terlibat, pelaku bullying akan mendapat ancaman maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda Rp4.500.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menuduh korban melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum tanpa bukti yang cukup. Pelaku perbuatan bullying ini mendapat ancaman maksimal 4 tahun pidana penjara. 

Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan seksual terhadap korban, seperti menyentuh bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan, memaksa melakukan hubungan seksual atau tindakan seksual lainnya, dan lain-lain. Pelaku akan dikenakan sanksi maksimal 9 tahun pidana penjara. 

Hukuman Berdasarkan UU Perlindungan Anak

Dikutip dari fh.esaunggul.ac.id, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak dibawah umur memiliki hak dan perlindungan khusus dalam hukum, karena mereka dianggap belum memiliki kemampuan dan tanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan, yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. UU ini juga mengatur beberapa bentuk kekerasan terhadap anak yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan sosial budaya.

Selain itu, UU ini juga mengatur beberapa sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, antara lain:

- Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta untuk kekerasan ringan.

- Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk kekerasan berat yang menyebabkan luka.

- Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk kekerasan berat yang menyebabkan kematian.

- Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua anak.

Pilihan Editor: Anak Selebritas Diduga Terlibat Kasus Bullying Ketahui 4 Tindakan Termasuk Perundungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UNICEF : Fasilitas Vital Kehabisan Bahan Bakar jika Perlintasan Rafah Ditutup

14 jam lalu

Kendaraan militer Israel beroperasi di Penyeberangan Rafah sisi Gaza, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Jalur Gaza selatan, 7 Mei 2024. Israel Defense Forces/Handout via REUTERS
UNICEF : Fasilitas Vital Kehabisan Bahan Bakar jika Perlintasan Rafah Ditutup

Kepala UNICEF Catherine Russel melaporkan fasilitas vital yang mulai kehabisan bahan bakardi Jalur Gaza akibat penutupan perlintasan Rafah


Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

3 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?


Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

4 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.


Tema World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Target UNICEF, Kelangkaan Air jadi Isu Krusial

7 hari lalu

Seorang pria duduk di tepi kolam renang dengan latar belakang logo World Water Forum ke-10, di Jakarta pada 24 Maret 2024. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt)
Tema World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Target UNICEF, Kelangkaan Air jadi Isu Krusial

Tema World Water Forum ke-10 di Bali berkaitan dengan sejumlah tujuan UNICEF. Salah satunya soal akses air bersih untuk anak-anak di daerah.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

8 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

11 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

15 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

16 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

18 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

21 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.