Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Bagi Pelaku Bullying Berdasarkan KUHP dan UU Perlindungan Anak

image-gnews
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus bullying masih kerap terjadi di Indonesia. Terakhir, bullying atau perundungan terjadi di SMA Binus Serpong, Tangerang yang melibatkan anak selebritas. Apa hukuman bagi pelaku bullying? 

Kasus bullying masih kerap terjadi di kalangan anak-anak mulai dari SD, SMP, hingga SMA terhadap teman sekolah mereka sendiri. Ironisnya, bullying kerap kali terjadi di lingkungan sekolah, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Dikutip dari preventingbullying.promoteprevent.org, perundungan adalah perilaku agresif yang berulang-ulang di mana seseorang atau sekelompok orang yang memiliki posisi berkuasa dengan sengaja mengintimidasi, menganiaya, atau memaksa seseorang dengan maksud untuk menyakiti orang tersebut secara fisik atau emosional. Tindakan bullying bisa bersifat fisik atau verbal. Perilaku tersebut berulang, atau berpotensi terulang, seiring berjalannya waktu.

Menurut UNICEF, anak-anak yang melakukan intimidasi biasanya berasal dari status sosial atau posisi kekuasaan yang lebih tinggi, misalnya anak-anak yang lebih besar, lebih kuat, atau dianggap populer.

Anak-anak yang paling rentan menghadapi risiko lebih tinggi untuk ditindas. Seringkali anak-anak tersebut adalah anak-anak dari komunitas yang terpinggirkan, anak-anak dari keluarga miskin, anak-anak dengan identitas gender yang berbeda, anak-anak penyandang disabilitas atau anak-anak migran dan pengungsi. 

Hukuman bagi pelaku bullying? 

Hukuman Berdasarkan KUHP.

KUHP merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana umum di Indonesia. Dilansir dari an-nur.ac.id, ada beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku bullying atau diskriminasi, antara lain:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik terhadap korban, seperti memukul, menendang, menjambak, mencubit, mencakar, dan lain-lain. Pelaku akan dijerat pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. 

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama dengan orang lain terhadap korban. Pelaku diancam maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban, seperti mengancam akan membunuh, melukai, atau merugikan korban atau keluarganya. Pelaku mendapat acamana maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda Rp4.500.

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan merugikan nama baik korban. Jika terlibat, pelaku bullying akan mendapat ancaman maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda Rp4.500.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menuduh korban melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum tanpa bukti yang cukup. Pelaku perbuatan bullying ini mendapat ancaman maksimal 4 tahun pidana penjara. 

Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan seksual terhadap korban, seperti menyentuh bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan, memaksa melakukan hubungan seksual atau tindakan seksual lainnya, dan lain-lain. Pelaku akan dikenakan sanksi maksimal 9 tahun pidana penjara. 

Hukuman Berdasarkan UU Perlindungan Anak

Dikutip dari fh.esaunggul.ac.id, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak dibawah umur memiliki hak dan perlindungan khusus dalam hukum, karena mereka dianggap belum memiliki kemampuan dan tanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan, yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. UU ini juga mengatur beberapa bentuk kekerasan terhadap anak yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan sosial budaya.

Selain itu, UU ini juga mengatur beberapa sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, antara lain:

- Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta untuk kekerasan ringan.

- Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk kekerasan berat yang menyebabkan luka.

- Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk kekerasan berat yang menyebabkan kematian.

- Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua anak.

Pilihan Editor: Anak Selebritas Diduga Terlibat Kasus Bullying Ketahui 4 Tindakan Termasuk Perundungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

1 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

5 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

6 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

8 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

11 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

12 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

16 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

17 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

19 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

19 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.