Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sumbangan

Reporter

image-gnews
Mantan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara bersalaman dengan penasehat hukumnya usai divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Mantan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara bersalaman dengan penasehat hukumnya usai divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Putusan terhadap Antara dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bersama Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa, dan Soebekti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis, 22 Februari 2024.

"Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider," kata Majelis Hakim Agus Akhyudi.

Majelis hakim menilai Antara tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari semua tuntutan. Hakim menilai dakwaan jaksa baik primer maupun subsider pertama, kedua, dan ketiga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Dalam uraian putusannya, majelis hakim menyatakan Antara tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim juga memerintahkan Antara dibebaskan dari tahanan sementara setelah putusan itu diucapkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, hakim memutuskan pemulihan hak I Nyoman Gde Antara dalam kemampuan, kedudukan serta jabatannya.

Terhadap putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.

Ditemui usai persidangan, Antara mengaku sangat bahagia mendengar putusan majelis hakim tersebut. Dia yakin tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan Jaksa.

"Sedari awal kami sudah mengatakan bahwa kami tidak melakukan seperti yang disangkakan kepada kami. Tetapi kami menghargai proses hukum. Dan kita menyaksikan bahwa tidak terbukti bahwa korupsi. Itulah yang sebetulnya terjadi," kata Antara.

Pilihan Editor: VR Berharap Kasus Bullying Anaknya di Binus School Serpong Selesai Secara Kekeluargaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Dampak Buruk Overtourism Bagi Daerah Wisata

1 hari lalu

7 Dampak Buruk Overtourism Bagi Daerah Wisata

Di satu sisi, overtourism bisa meningkatkan ekonomi suatu daerah dan penduduk setempat, namun di sisi lain, dampak buruk berpotensi terjadi.


Digelar Akhir Pekan Depan, Masyarakat Bali Jamin Kelancaran World Water Forum ke-10

1 hari lalu

Logo World Water Forum ke-10. Dok. Worldwaterforum.org
Digelar Akhir Pekan Depan, Masyarakat Bali Jamin Kelancaran World Water Forum ke-10

Masyarakat Bali turut mendukung ketertiban dan kelancaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei nanti.


World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

2 hari lalu

Logo World Water Forum ke-10. Dok. Worldwaterforum.org
World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

World Water Forum (WWF) akan digelar di Bali. BIN dan PLN memastikan pasokan listrik aman.


Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

2 hari lalu

Presiden Direktur BMW Group Indonesia Ramesh Divyanathan (kedua kanan) didampingi Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania (ketiga kanan) serta Direktur Sales dan Pengembangan Jaringan BMW Group Indonesia Ariefin Makaminan (keempat kanan) berfoto bersama Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara Setya Utama (kanan), Kepala Bagian Kendaraan, Biro Umum, Sekretariat Kementrian Sekretariat Negara Benus Sunggino Drojo (keempat kiri), Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) Hendry Arisandi (kiri), Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Eka Denny Mansjur (ketiga kiri), serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiharto (kedua kiri) usai serah terima mobil listrik BMW i5 dan BMW i7 yang akan digunakan untuk mendukung World Water Forum (WWF) 2024 di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024. BMW Group Indonesia menyerahkan 51 mobil listrik, di antaranya 36 unit BMW i5 dan 15 unit BMW i7 kepada Pemerintah Indonesia untuk kontribusi mereka sebagai 'sustainable mobility partner' dalam World Water Forum 2024 yang diselenggarakan di Bali pada 18-25 Mei 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

Bali akan menjadi tuan rumah acara World Water Forum pada 18-25 Mei 2024.


Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

2 hari lalu

Foto udara antrean kendaraan memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

PT ASDP mencatat kenaikan jumlah penumpang kapal dari Jawa ke Bali di masa libur panjang.


Bali Selatan Jadi Kawasan Sentral Pariwisata Pulau Dewata, Membuatnya Overtourism?

2 hari lalu

Sejumlah umat Hindu berbaur dengan wisatawan mancanegara saat melakukan ritual melukat atau pembersihan diri pada hari Banyu Pinaruh di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Ahad, 21 Mei 2023. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Bali Selatan Jadi Kawasan Sentral Pariwisata Pulau Dewata, Membuatnya Overtourism?

Limpahan turis di Bali Selatan antara lain di Denpasar, Gianyar, Badung tak imbang dengan yang terjadi di Bali Utara. Ini membuat overtourism?


Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

2 hari lalu

Logo World Water Forum ke-10. Dok. Worldwaterforum.org
Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

Korlantas Polri akan mengerahkan 2.446 personel untuk membantu pengamanan World Water Forum di Bali


Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

2 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

2 hari lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

2 hari lalu

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

Kepala Korlantas Polri menggelar apel pelepasan petugas pengamanan dan pengawalan rute lalu lintas dan parkir untuk acara World Water Forum.